Aceh Utara| Info berita news. id.
Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga dikelola oleh seorang oknum Geuchik di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terpantau beroperasi bebas pada Selasa (3/3/2026).
Sejumlah mobil dump truck terlihat keluar masuk lokasi galian membawa material tanah timbun tanpa menggunakan penutup muatan. Kondisi tersebut menyebabkan debu berterbangan di sepanjang ruas jalan lintas nasional yang melintasi wilayah tersebut, sehingga mengganggu jarak pandang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
Selain mengganggu kenyamanan, debu yang beterbangan juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar jalan lintas nasional.
Jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi, maka berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya Pasal 158 terkait sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pengendalian dampak lingkungan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mewajibkan kendaraan pengangkut material menggunakan penutup muatan demi keselamatan umum.
Masyarakat Desa Jamuan berharap aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Utara segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelestarian lingkungan.
(TimJurnalis)
