• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBU 13.241.405 Pulo Pisang, Aparat Diminta Tegas Menindak

    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T02:59:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Pidie—Inf0 Berita News id  Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terjadi di SPBU 13.241.405 Pulo Pisang, Kabupaten Pidie, pada Kamis malam (26/2/2026). Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya aktivitas pengisian atau distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.



    Sebagaimana diketahui, distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.



    Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



    Selain itu, pendistribusian BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas menyebutkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan wajib tepat sasaran.



    Masyarakat mendesak PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. 



    Dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aparat penegak hukum, juga diminta turun langsung ke lokasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.



    “Kami berharap Pertamina dan aparat tidak tinggal diam. Undang-undang sudah jelas mengatur. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat kecil,” ujar salah satu warga setempat.



    Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.241.405 Pulo Pisang belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.



    Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Pidie diperketat agar sesuai dengan aturan hukum dan benar-benar tepat sasaran


    (Tim Elang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini