Alue Lim|| lnfo Berita News id indonesia
Aktivitas galian C berupa pengambilan dan penimbunan tanah di wilayah Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, diduga beroperasi secara bebas tanpa tersentuh
penegakan hukum. selasa(24/2/2026)
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, kegiatan galian C tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
Selain berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, aktivitas ini juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta risiko longsor dan banjir saat musim hujan.
Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional kegiatan tersebut, termasuk izin usaha pertambangan dan dokumen persetujuan lingkungan. Hingga kini, alat berat dan kendaraan pengangkut tanah masih terlihat beroperasi di lokasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral dan batuan (termasuk galian C) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Ketentuan perizinan berusaha juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera melakukan peninjauan lapangan, pengecekan legalitas, serta mengambil tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di wilayah Kota lhouk seumawe.
(Tim)
