• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jeritan Sungai Geureudong Pasee: Antara Tambang Pasir dan Ancaman Bencana di Aceh Utara

    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T14:24:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Info berita news. id. 

    Aceh Utara – Di balik derasnya aliran air Geureudong Pasee, tersimpan kegelisahan masyarakat. 


    Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan warga Kabupaten Aceh Utara kini diduga mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pengambilan pasir yang masih terus berlangsung.Selasa(3/3/2026).



    Bagi warga sekitar, sungai bukan sekadar bentang alam. Ia adalah sumber air bersih, pengairan sawah, tempat mencari nafkah, sekaligus pelindung alami dari ancaman banjir. Namun dalam beberapa bulan terakhir, warga menyaksikan perubahan yang mengkhawatirkan. 



    Bantaran sungai mulai terkikis, tanah di tepi aliran air melemah, dan beberapa titik dilaporkan mengalami longsor.

    Aktivitas pengerukan pasir yang diduga dilakukan secara intensif disebut-sebut menjadi penyebab utama perubahan tersebut. 



    Alat berat terlihat beroperasi di sepanjang aliran sungai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, risiko kerusakan lingkungan dan bencana ekologis semakin nyata.



    “Kalau sungai rusak, kami yang pertama merasakan dampaknya. Sawah terancam, rumah bisa longsor. Kami hanya ingin sungai ini dijaga,” ungkap seorang warga dengan nada harap.



    Antara Ekonomi dan Kelestarian

    Tidak dapat dipungkiri, aktivitas pertambangan pasir memiliki nilai ekonomi. Namun tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap aturan, keuntungan jangka pendek dapat berujung pada kerugian jangka panjang bagi masyarakat luas.



    Kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, 

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



    Aturan tersebut mengharuskan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.



    Desakan Publik untuk Ketegasan Aparat

    Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan dinas terkait di Aceh Utara. Transparansi, pemeriksaan lapangan, serta audit perizinan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



    Warga mendesak:

    Investigasi terbuka terhadap aktivitas pengambilan pasir.

    Penghentian sementara kegiatan hingga ada kepastian hukum.

    Penegakan hukum tanpa tebang pilih.



    Pemulihan lingkungan jika ditemukan kerusakan.

    Sungai adalah warisan alam yang tak tergantikan. Ketika ia rusak, generasi mendatang akan menanggung akibatnya. 



    Rilis pers ini menjadi suara kepedulian masyarakat agar pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

    Karena ketika alam memberi peringatan, manusia seharusnya mendengar.


    (Johanes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini