Bireuen, Aceh – Kilang kayu (sawmill) yang beroperasi di Desa Lhouk,Nga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen diduga menerima pasokan kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen resmi. Dugaan tersebut memicu kecurigaan masyarakat bahwa aktivitas itu berkaitan dengan praktik illegal logging yang masih terjadi di beberapa wilayah di Aceh.
Berdasarkan pemantauan dan laporan warga pada Sabtu (28/02), kilang kayu ini terus beroperasi dan menerima kayu dalam jumlah besar. Warga sekitar menduga kayu yang diproses berasal dari hutan tanpa izin pemanfaatan, termasuk dari kawasan HPH yang tidak aktif atau tanpa legalitas sah.
Illegal logging merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menebang atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan tanpa izin sah dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mewajibkan setiap pemanfaatan hasil hutan kayu dilengkapi dokumen sah seperti Surat Angkut Kayu (SAK) dan izin pemanfaatan hasil hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.
Masyarakat di Desa Lhouk Nga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bireuen, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kilang kayu tersebut.
Jika terbukti menerima atau mengolah kayu dari sumber ilegal, pengelola kilang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berlaku.
Warga juga menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan, seperti kerusakan hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Masyarakat meminta agar aparat tidak tutup mata dan bertindak tegas demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
(TIM Elang)
