• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penipuan/Penggelapan di PDAM Kab. Jeneponto

    Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T08:37:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (AMPH Sul-Sel) menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kasus korupsi dan penipuan/penggelapan yang melibatkan mantan Kepala IKK Bontojai dan Direktur PDAM Kab. Jeneponto. (Selasa, 29 Juli 2025)


    Junaedi S.E., selaku Direktur PDAM Kab. Jeneponto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp5.000.000.000.


    Irwan Rajab, mantan Kepala IKK Bontojai, diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp.200.000.000. Meskipun sempat diskorsing/non job, Irwan Rajab diaktifkan kembali sebagai pegawai aktif PDAM Kab. Jeneponto. Diduga karena adanya hubungan saudara/ipar Antara Irwan Rajab dan Junaedi, S.E.


    AMPH mendesak Kejati Sul-Sel untuk melakukan pemanggilan terhadap Irwan Rajab dan Junaedi S.E, untuk dilakukan pemeriksaan, namun dari pihak Kejati Sul-Sel menyampaikan bahwa sudah kasus ini sudah diselidiki oleh pihak Polda Sul-Sel. 


    AMPH membawa Tuntutan:

    1. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk Mendesak Kapolres Jeneponto untuk mempercepat perkara Saudara Irwan Rajab dan Direktur PDAM Jeneponto yang sampai saat ini belum ada Kejelasan.

    2. Meminta Kepada Kapolres Jeneponto untuk Mendesak Unit Tipikor segera menahan saudara Irwan Rajab yang telah melakukan penipuan dan pemalsuan kwitansi dan rekening palsu, yang saat ini masih berkeliaran dan Kembali aktif menjadi pegawai PDAM.

    3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa Saudara Junaedi S.E selaku Direktur PDAM Jenenponto atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 5.000.000.000.

    4. Tegakkan Supremasi Hukum di Tubuh Polres Jeneponto.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini