• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda Kembali Mengkrudut Ditlantas Polda SulSel, Ini Yang Di Sampaikan!

    Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T15:05:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Selasa 29 Juli 2025 Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda melakukan aksi unjuk rasa di depan ditlantas Polda Sulsel Terkait adanya dugaan pungutan liar di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.


    Pungutan liar dalam hal ini pembuatan SIM A dan SIM C yang terjadi di wilayah hukum polres Bulukumba, Polres Sinjai, Polres Maros, Polres Barru, Polres Pare-Pare, Polres Pinrang, Polres Enrekang, Polres Selayar, Polres Wajo dan Polres Sidrap dalam satuan Lalu Lintas yang tidak sesuai dengan PP NO 60 Tahun 2016.


    Pungutan Liar berupa Tilang ditempat yang terjadi di satuan lalu lintas polres Bulukumba, Polres Sinjai, Polres Maros, Polres Barru, Polres Pare-Pare, Polres Pinrang, Polres Enrekang, Polres Selayar, Polres Wajo, Polres Sidrap, Polres Takalar dan satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan yang tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan prosedural.


    Pungutan liar dalam hal Penggantian Plat STNK dengan pembayaran berfariasi yang dilakukan oleh beberapa oknum diwilayah Samsat Sinjai, Samsat Barru, Samsat Pare-Pare, Samsat Pinrang, Samsat Selayar, Samsat Sidrap, Samsat Enrekang dan Samsat Bantaeng


    Pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat akan tetapi ada beberapa oknum kepolisian yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, ini dapat merusak citra kepolisian dan melanggar undang-undang kepolisian itu sendiri.


    SPMP meminta kepada ditlantas Polda Sul-Sel untuk segera menangani kasus-kasus pungli yang sudah merajalela terkhusus di provinsi Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian harus sadar terhadap kewajibannya sebagai penegak hukum.


    SPMP membawa tuntutan:

    1. Mendesak Kepada Bapak Dirlantas Polda Sul-Sel dan Kasubdi Regident Polda Sul-Sel untuk segera mengevaluasi beberapa Kasat Lantas dan Kanit Regident yang di duga tidak mempedomani aturan yang berlaku dan tidak menjalani Program PRESISI.

    2. Meminta Bapak Dirlantas Polda Sul-Sel untuk mencopot Kasat Lantas dan Kanit Regident terkait temuan di atas.

    3. Meminta Kepada Bapak Dirlantas Polda Sul-Sel mengambil Langkah dan Sikap tegas terkait adanya Pungutan yang tidak ada Dasar Hukum nya.

    4. Tegakkan Supremasi Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. (Tim Media) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini