Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, AMPH menyebut adanya dua kasus utama yang saat ini masih belum mendapatkan kejelasan proses hukum, yakni dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan Kepala Instalasi Kecamatan Kota (IKK) Bontojai, Irwan Rajab, serta dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar oleh Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi S.E.
Menurut hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, Irwan Rajab diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 200 juta, serta memalsukan kwitansi dan rekening dalam kegiatan operasional PDAM. Meski sempat dikenai sanksi skorsing oleh Pelaksana Tugas sebelumnya, Irwan kini kembali diaktifkan sebagai pegawai aktif oleh Direktur PDAM Jeneponto.
"Yang menjadi perhatian serius adalah saudara Irwan Rajab telah diaktifkan kembali meski statusnya pernah dikenai sanksi, dan diduga kuat memiliki hubungan kekeluargaan dengan Direktur PDAM, Junaedi S.E," ujar salah satu juru bicara AMPH.
Tak hanya itu, Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi S.E, juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 5 miliar yang terjadi selama masa jabatannya sejak 2019 hingga 2024. Laporan tersebut sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelum dilimpahkan ke Polres Jeneponto. Namun hingga kini, proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
**Tuntutan Aksi**
AMPH menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti dan mempercepat penanganan perkara Irwan Rajab dan Junaedi S.E.
2. Meminta Kapolres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menahan Irwan Rajab yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen keuangan.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa Junaedi S.E terkait dugaan korupsi Rp 5 miliar di tubuh PDAM Jeneponto.
4. Mendorong Polres Jeneponto untuk menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.
Mahasiswa menilai, jika kasus-kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka akan memperburuk citra penegakan hukum di daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Jeneponto maupun Polres Jeneponto terkait perkembangan kedua kasus tersebut.