Infoberita.com-TAKALAR – |Persoalan sengketa lahan di Dusun Borong Unti, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar hingga kini belum menemukan titik terang. Lahan tersebut menjadi sumber konflik antar keluarga yang sejak tahun 1970-an telah digarap oleh almarhum NONCI dan saudaranya, almarhum MALIK.
Menurutkesaksian warga dan anak-anak NONCI, lahan itu merupakan pemberian dari almarhum DG. NGERANG — majikan mereka kala itu — sebagai bentuk balas jasa atas kerja keras selama bertahun-tahun.
“Lahan itu hanya diberikan kepada NONCI dan MALIK, bukan kepada yang lain,” tegas salah satu anak almarhum DG. NGERANG.
Anak-anakNONCI menyebut, orang tua mereka membangun rumah dan menetap di lahan itu bersama istri dan anak-anaknya hingga akhir hayatnya.
“Di lahan itulah kedua orang tua kami tinggal, membesarkan kami sambil berkebun. Bahkan rumah kami dulu masih berdiri lama di sana,” ungkap salah satu anak NONCI.
Wargasekitar juga membenarkan bahwa awalnya lahan tersebut adalah hutan belukar, dan baru bisa digarap setelah dibuka oleh NONCI dan MALIK.,
Namun yang mengherankan, sertifikat hak milik atas nama MALIK justru terbit pada tahun 1987, padahal saat itu MALIK sudah lebih dulu meninggal dunia. Penerbitan sertifikat tersebut juga tidak diketahui oleh istri dan anak-anak NONCI.
Namayang tercantum dalam dokumen pengurusan sertifikat adalah HAMID LAU SASO BIN MALIK dan HAMID LAU BIN SASO. Adapun batas lahan disahkan oleh pihak bernama DG. LAU, tanpa melibatkan keluarga NONCI sebagai pihak yang juga menggarap dan menetap di lahan tersebut.
Permasalahanini sempat diperkarakan di Kantor Kecamatan Polongbangkeng Selatan sekitar tahun 1997 atau 1998, namun tidak ada keputusan yang dihasilkan hingga kini. Mirisnya, menurut informasi yang beredar, sebagian lahan tersebut telah dijual dan dibagi-bagi kepada anak-anak dari almarhum DG. LAU.
Pihakkeluarga NONCI telah berupaya meminta mediasi secara kekeluargaan melalui pemerintah desa dan kepala dusun, namun selalu dijanjikan tanpa kejelasan.
“Saya sudah datangi Pak Dusun sampai ke Pak Desa, tapi hanya dijanji-janjikan mau dipertemukan. Sampai hari ini belum juga ada kepastian,” ujar salah satu anak NONCI dengan nada kecewa.
Masyarakatmenilai ada indikasi ketidakseriusan dari pihak Pemerintah Desa Lantang dan Kepala Dusun Borong Unti dalam menangani konflik ini secara objektif. Beberapa warga bahkan mulai mempertanyakan netralitas aparatur desa.
“Kalau tidak bisa dimediasi secara kekeluargaan, sebaiknya masalah ini dibawa ke jalur hukum. Pemerintah desa tidak boleh diam atau berpihak,” ujar seorang tokoh warga.
Hinggaberita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Lantang maupun aparat dusun terkait proses mediasi.
Sebagaicatatan penting, berdasarkan informasi yang dihimpun, istri dari almarhum DG. LAU merupakan keluarga dekat dari Kepala Desa Lantang saat ini. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat bahwa lambannya penanganan kasus ini bisa jadi dipengaruhi oleh kedekatan hubungan keluarga, sehingga penyelesaian yang adil dan transparan dikhawatirkan sulit tercapai.