Debitur merasa dirugikan dan kecewa terhadap PT. Bank Sinarmas yang bertempat di Jl. Pengayoman No.182, Kel. Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. 28/06/2025
Perlindungan Debitur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Hak atas Informasi ;
Debitur berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk rincian biaya, suku bunga, dan ketentuan perjanjian kredit.
Mr. Mustajab dan Asriyani selaku Debitur merasa di rugikan saat meminjam uang di PT. Bank Sinarmas sebesar Rp. 118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah), selama dalam proses kredit berjalan kurang lebih 2 tahun, debitur melakukan pengecekan melalui aplikasi OJK, yang ternyata pinjaman tersebut yang tercantung di aplikasi sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), kemudian debitur sontak kaget karena pada awal pengajuan kredit hanya meminjam 118 juta, bukan 135 juta, yang ternyata pencairan dana terbagi 2, yang satu masuk ke rekening istrinya dan yang satunya nomor rekening yang tidak diketahui sebesar kurang lebih 10 juta."ujarnya saat di tetemui oleh awak media dan kuasa hukum."ujarnya
Abd Haris, S.H selaku pengacara hukum pernah melakukan somasi kepada pihak PT. Sinarmas Multifinance, untuk membuat perjanjian baru sesuai nominal pencairan dana ke kliennya, serta meminta untuk mengembalikan dana selisih jika terdapat kekeliruan dalam prosedur itu, namun balasan somasi tersebut tidak diindahkan seolah diabaikan karena sampai saat ini belum ada realisasinya,”jelasnya
kami dari pihak media jurnalinti27.com melakukan konfirmasi langsung di kantor PT. Bank Sinarmas cabang makassar, namun pihak Bank hanya meminta kepada pihak media untuk menyimpan nomor telepon oleh Customer Service (CS) dan mengatakan "pimpinan saat ini keluar nanti kamu telpon dan sampai saat ini belum ada via telepon" tutupnya.