Mandailing Natal, ~ Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan tajam publik usai Kepala Desa Pidoli Lombang berulang kali mangkir dari sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Kritik terhadap Pemkab Madina mencuat setelah jurnalis mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah. Namun, respons yang diberikan sangat singkat tanpa penjelasan yang substantif.
"Trimakasih. Klarifikasi melalui Kadis PMD," tulis Sekda Madina, Jumat (27/6/2025), saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Ironisnya, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga buntu, karena jurnalis lebih dulu diblokir. Komunikasi resmi untuk menggali keterangan atas dugaan pengabaian hukum pun terputus.
Situasi ini memunculkan tudingan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki itikad baik untuk terbuka terhadap pertanyaan publik. Apalagi dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan hal sepele.
Muhammad Rezki Lubis, Ketua Umum Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN), menyampaikan kecaman atas sikap diam Pemkab. Menurutnya, pemblokiran terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
"Kalau jurnalis diblokir, artinya tidak ada niat baik dari pejabat publik untuk menjelaskan kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal etik, tapi soal integritas pemerintahan," tegas Rezki.
Ia menilai, jika pemerintah daerah membiarkan ketidakhadiran Kades Pidoli Lombang di sidang Komisi Informasi tanpa sanksi atau teguran, maka publik berhak menilai bahwa pemerintah sedang memelihara praktik pengabaian hukum.
Sampai artikel ini diterbitkan, Kepala Dinas PMD Mandailing Natal belum memberikan tanggapan apapun. Redaksi masih berusaha menghubungi pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat untuk publik.
(Magrifatulloh).