Sampang, Saudara tolip sampaikan laporan dugaan tuduhan tampa bukti, fitnah atau perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik yang di alami dirinya terhadap polres sampang, Sabtu , 28 juni 2025 ,
Laporan tersebut telah telah memperoleh tanda Terima surat dengan nomor : STTPM / 22 / VI / 2025 / SATRESKRIM , Dalam surat tersebut saudara tolip telah melaporkan beberapa orang di antara nya adalah berinisial Za, Bk, Ms, Rm di duga telah melakukan tuduhan tampa bukti , fitnah,
Saat di konfirmasi saudara tolip menyampaikan ingin mencari keadilan mengingat dirinya telah menjadi korban tuduhan tampa bukti dan fitnah
" Saya ingin mencari sebuah keadilan hukum , karena saya telah menerima tuduhan tampa bukti, fitnah di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor sapi milik marsidin dan telah di lakukan penangkapan, penahanan oleh polres sampang selama kurang lebih 58 hari , hingga akhir nya saya tidak terbukti bersalah dan telah menerima surat pembebasan sebagai tersangka " Tutur nya
Terpisah Ketua Ormas komando HAM kabupaten sampang, saudara lihon saat di temui di rumah nya menyampaikan bahwa telah melakukan proses pendampingan terhadap saudara tolip untuk melapor terhadap polres sampang,
" saya mendampingi saudara tolip ini untuk melaporkan terhadap polres sampang atas kejadian yang menimpa terhadap diri nya, dengan harapan polres sampang berlaku adil terhadap proses hukum, kita yakin polres sampang akan segera menindak lanjuti laporan ini, sebagai upaya tegak nya proses hukum di kabupaten sampang "
Lebih lanjut saudara lihon berharap agar proses nya di segerakan serta akan mendorong saudara tolip untuk melapor ke propam polda Jawa Timur atas kinerja penyidik polres sampang ini, tutup nya
Reporter : M Zulfaz
Narsum : Ibu Dewi