MAROS — Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros, mendesak Bupati Maros Chaidir Syam untuk mencopot dari jabatan oknum Pegawai Agus yang dinilai ketidak profesional dalam mengerjakan tugas yang diembannya di instansi tempat iya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros guna untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dimana meblokir sementara masyarakat PBB atas nama Hj. Nurlia dengan alasan yang tidak jelas serta mengatas namakan polisi polres Maros dalam hal ini penyidik terkait pemblokiran tersebut.
Pasalnya menurut Ismar Oknum Pegawai Agus yang bertugas di instansi Bapenda pada saat dipertanyakan bahwa pemblokiran sementara dikarenakan ada laporan dari pihak kepolisian dan dengan dasar itu iya memblokir sementara PBB Hj. Nurlia. Selasa, (24/06/2025).
Saat kami mendatangi dan mengklarifikasi dipolres Maros penyidik A.Mul mengatakan hal yang berbeda dimana menurut penyidik tidak mepunyai hak untuk memerintahkan bapenda untuk memblokir PBB seseorang, tidak ada hak kami untuk memerintahkan untuk meblokir PBB tersebut, itu hak dari pada bapenda.
Ini juga sudah jelas sisa kelebihan tanah Hj. Nurlia seluas 1231 m2 sudah terbit di mantan Kepala Bagian Bapenda yang di tanda tangani oleh H. Takdir tapi anehnya oknum pegawai tersebut memblokir PBB tersebut dengan alasan perintah dari kepolisian
Kami sangat menyayangkan terhadap sikap oknum pegawai tersebut yang tidak ingin memberikan kejelasan terkait pemblokiran PBB tersebut.
Untuk itu Kami menghimbau kepada bapak Bupati Maros Chaidir Syam untuk mencopot Oknum Pegawai Bapenda dari jabatannya tersebut.karrna masih banyak ASN yang lebih layak untuk menggantikan posisi oknum tersebut dari pada mencederai masyarakat serta instansi tersebut lebih baik dicopot saja dari jabatannya "Tegas Ismar"
Saat dikonfirmasi Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan "Kami akan menindaktegas oknum-oknum yg mengatasnamakan apalagi hal-hal yg disampaikan adalah kegiatan yg memang tidak benar atau salah. Kami akan perintahkan inspektorat untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut dan jika benar maka kita akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ungkapnya