Balikpapan – Isu penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Balikpapan. Aktivitas ilegal yang sebelumnya pernah disorot media kini kembali berjalan, hanya berpindah lokasi dari depan Asrama Brimob ke samping asrama tersebut. Pelaku diduga masih pemain lama yang sebelumnya sempat menghentikan operasinya karena viral.(13/8).
Menurut keterangan warga, gudang penimbunan solar ilegal itu dikelola oleh seorang pria berinisial DD. Ia menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari SPBU Kilometer 13 Balikpapan dan SPBU lain di kawasan Balikpapan.
Setiap hari, mobil tangki modifikasi dan kendaraan pribadi terlihat keluar masuk lokasi. Aktivitas berlangsung padat, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat, meski lokasi penimbunan berada sangat dekat dengan Markas Brimob, Polresta Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur.
Kegiatan ini terpantau kembali aktif dalam beberapa bulan terakhir. Lokasinya kini berada di samping Asrama Brimob Balikpapan, hanya beberapa meter dari lokasi lama yang berada di depannya.
Sejumlah warga menduga adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal ini. Dugaan tersebut menguat karena jarak lokasi yang sangat dekat dengan markas aparat keamanan, namun tidak tersentuh hukum. Ada spekulasi bahwa pelaku memberikan imbalan atau “fee” besar kepada oknum untuk memuluskan kegiatan tersebut.
Penimbunan solar bersubsidi merugikan negara secara finansial dan mengganggu pemerataan distribusi energi. Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan, petani, dan sektor transportasi umum. Penyalahgunaan ini memperburuk ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 huruf c: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
Desakan Warga
Masyarakat meminta Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan penegakan hukum yang adil dan transparan mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tim