• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mafia Solar Ilegal Beraksi di Kilo 13 Balikpapan, Dekat Markas Brimob, APH Diminta Bertindak Tegas

    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T13:20:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Balikpapan, Kalimantan Timur — Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal diduga terus berlangsung secara terang-terangan di kawasan Kilometer 13, tepatnya di depan Asrama Brimob Pelopor C Balikpapan. Kegiatan ini bahkan disebut-sebut sudah berlangsung lama dan dikenal "kebal hukum", menimbulkan keresahan masyarakat.


    Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, gudang penimbunan solar ilegal tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial "DD", warga yang berdomisili di kawasan Sumber. DD disebut tak segan-segan menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan tandon-tandon besar di dalam gudangnya.


    Warga juga menyebut bahwa solar yang ditimbun di lokasi itu kuat dugaan berasal dari praktik ilegal, yakni "ngetap" atau pengambilan solar secara tidak sah dari beberapa SPBU di Balikpapan, terutama di sekitar Kilometer 13. “Setiap hari ada saja mobil datang dan pergi, aktivitasnya padat. Tapi entah kenapa seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujar sumber tersebut.


    Ironisnya, lokasi penimbunan solar ilegal ini hanya berjarak beberapa meter dari jangkauan aparat penegak hukum, seperti Polresta Balikpapan dan Polda Kalimantan Timur. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang terlihat terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.


    Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 huruf c, dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.


    Pertanyaan besar pun muncul di benak warga: mengapa aktivitas ilegal ini bisa terus berjalan tanpa hambatan? Masyarakat menilai ada dugaan pembiaran oleh oknum-oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman dan berani menjalankan bisnis terlarang tersebut secara terbuka.


    Aktivitas ini tentu sangat merugikan negara, mengingat solar bersubsidi merupakan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan sektor transportasi umum. Penimbunan dan distribusi ilegal BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang merata dan adil.


    Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, terutama Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim, segera mengambil tindakan nyata, tidak hanya sekadar wacana. “Kami tidak ingin wilayah kami menjadi sarang mafia BBM. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegas warga lainnya.


    Desakan masyarakat semakin kuat agar para pelaku, termasuk DD yang disebut sebagai otak dari penimbunan ini, segera ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

    Media ini akan terus mengawal sampai pelakunta ditindak. *****

    Tim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini