MAKASSAR — 22 Oktober 2026
Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam materi laporan yang diterima redaksi, persoalan ini bermula dari siaran langsung akun TikTok @fennyfrans pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam siaran tersebut, terdapat pernyataan yang dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai menyinggung profesi wartawan dan advokat. Salah satu ucapan yang dikutip dalam laporan berbunyi, “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla' ja.”
Selain itu, dalam siaran yang sama disebutkan adanya pihak yang diduga menghina anak Fenny Frans dengan sebutan “anak kodok”. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, identitas pihak yang dimaksud serta konteks lengkap pernyataan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Pelapor menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan advokat di ruang publik. Sebagai bahan pendukung, pelapor disebut menyerahkan tangkapan layar siaran langsung dan dokumentasi komentar warganet setelah siaran berlangsung.
Meski demikian, penilaian mengenai konteks pernyataan, pihak yang menjadi sasaran ucapan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih perlu didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Forum Jurnalistik Berikan Dukungan
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, yang diwakili Arifin Sulsel dari media Sorotanpublic.com, disebut turut memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh pelapor.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini tetap harus mempertimbangkan konteks ucapan, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang harus dihormati. Pada saat yang sama, penggunaan media sosial juga perlu memperhatikan hak dan kehormatan pihak lain. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian dan Fenny Frans
Pelapor meminta Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam materi laporan, pelapor juga merujuk pada ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status laporan maupun perkembangan penanganannya dari Polda Sulsel. Tanggapan langsung dari Fenny Frans atau kuasa hukumnya juga belum tersedia.
Konfirmasi dari kedua pihak penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan pihak yang dilaporkan dan hasil penanganan aparat berwenang.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang diajukan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai proses yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi Polda Sulsel, Fenny Frans, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi informasi serta menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan materi informasi yang disampaikan kepada redaksi. Sejumlah informasi, termasuk status laporan, konteks lengkap siaran langsung, dan tanggapan pihak yang dilaporkan, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
