JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikabarkan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kedua kepada Kapolda Sumatera Utara terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan ketidakprofesionalan penyidik di lingkungan Polres Batubara.
Surat bernomor B-1800/DT.01.04/10/2026, tertanggal 8 Oktober 2026, disebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut menyoroti penanganan perkara di lingkungan Polres Batubara, termasuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan dua personel, yakni seorang penyidik pembantu berinisial Aipda HG dan penyidik berinisial Iptu K dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Belum terdapat informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun penetapan pelanggaran terhadap personel yang disebutkan dalam pengaduan tersebut.
Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut
Dalam dokumen yang disampaikan kepada publik, Kompolnas mencantumkan nomor registrasi pengaduan 352/2/RES/VI/2026. Surat tersebut ditandatangani Anggota Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si., dan berisi permintaan agar Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti persoalan yang diadukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pengiriman surat klarifikasi kedua menjadi bagian penting dari perkembangan pengaduan tersebut. Meski demikian, surat permintaan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan pelanggaran telah terjadi.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan Polda Sumatera Utara, termasuk apakah pemeriksaan internal telah dilaksanakan, bagaimana hasilnya, dan langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Laskar Prabowo 08 Minta Penanganan Transparan
Sekretaris DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.
Menurut Daniel, penanganan pengaduan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Sudah seharusnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri diperiksa secara serius. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, harus ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Daniel, sebagaimana disampaikan dalam materi keterangan yang diterima.
Ia menilai, profesionalisme aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, penanganan pengaduan tidak cukup berhenti pada korespondensi administratif, tetapi perlu disertai penjelasan mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, hingga terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, dugaan yang diarahkan kepada personel Polres Batubara tersebut tetap harus diperlakukan secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dikaitkan dengan Pengawalan Asta Cita
Daniel menjelaskan bahwa Laskar Prabowo 08 memiliki visi mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029 serta berpartisipasi dalam pelaksanaan program dan kebijakan strategis pemerintah.
Organisasi tersebut juga menyatakan komitmen untuk mengawal program Asta Cita, mendorong pencegahan korupsi, menampung aspirasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan publik.
Dalam konteks pengaduan ini, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap prinsip reformasi hukum dan birokrasi dapat diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang berjalan efektif, termasuk ketika terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu dilaksanakan berdasarkan bukti, prosedur yang jelas, serta penghormatan terhadap hak semua pihak. Langkah tersebut penting agar pengaduan masyarakat dapat ditangani secara adil dan tidak berkembang menjadi penilaian sepihak sebelum pemeriksaan selesai.
Menunggu Penjelasan Resmi Polda Sumatera Utara
Perkembangan pengaduan ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara. Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk mengetahui status penanganan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tanggapan terhadap dugaan yang disampaikan pengadu.
Klarifikasi dari personel yang disebutkan dalam pengaduan juga penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.
Sementara itu, Kompolnas menyatakan dalam dokumen yang dikutip pengadu bahwa penanganan saran dan keluhan masyarakat di lembaga tersebut tidak dipungut biaya.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan disampaikan oleh pihak berwenang.
Pada akhirnya, tindak lanjut yang transparan, objektif, dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pelapor sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.
Catatan redaksi: Nomor surat, nomor registrasi, isi surat, serta status tindak lanjut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Rilisan ini belum memuat konfirmasi langsung dari Polda Sumatera Utara, Polres Batubara, maupun personel yang disebutkan dalam pengaduan.
Tim

