Iklan

Polemik Ucapan Fenny Frans, Prof. Sutan Nasomal Minta Klarifikasi Terbuka dan Dewan Pers Fasilitasi Penyelesaian

Sabtu, 17 Oktober 2026, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T05:09:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







MAKASSAR, 18 OKTOBER 2026 — Polemik terkait pernyataan publik figur Fenny Frans dalam siaran langsung di media sosial menjadi sorotan setelah muncul keberatan atas penggunaan istilah “anak kodok” yang disebut berkaitan dengan anak wartawan. Persoalan tersebut memunculkan desakan agar konteks pernyataan dijelaskan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Fenny Frans memberikan klarifikasi langsung mengenai ucapan yang dipersoalkan tersebut.





Menurut Sutan Nasomal, penjelasan dari pihak yang bersangkutan diperlukan agar publik dapat memahami konteks pembicaraan secara utuh. Ia juga menilai klarifikasi yang disampaikan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, belum menjawab pokok persoalan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak-pihak yang menyampaikan keberatan.

“Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangan yang disampaikan pada 18 Oktober 2026.

Minta Persoalan Diselesaikan secara Terbuka

Sutan Nasomal menyampaikan bahwa keberatan terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan perlu ditangani secara proporsional. Menurutnya, komunikasi terbuka dari pihak-pihak terkait dapat membantu menjernihkan persoalan sekaligus mencegah polemik berkembang lebih luas.

Ia juga meminta Dewan Pers mencermati persoalan tersebut dan memfasilitasi penyelesaian apabila sesuai dengan kewenangannya.

Meski demikian, penilaian mengenai maksud dan dampak ucapan yang dipersoalkan perlu didasarkan pada rekaman utuh, konteks pembicaraan, serta keterangan dari semua pihak terkait. Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya bertumpu pada potongan pernyataan yang beredar di media sosial.

Kebebasan Pers dan Penghormatan terhadap Profesi

Menurut Sutan Nasomal, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia berpandangan bahwa perbedaan pendapat atau kritik terhadap wartawan sebaiknya disampaikan secara proporsional dan tidak merendahkan martabat pribadi maupun profesi.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Namun, penentuan apakah suatu ucapan melanggar ketentuan hukum tertentu harus mempertimbangkan konteks, bukti, serta unsur hukum yang relevan.

Karena itu, penyelesaian polemik ini diharapkan mengedepankan klarifikasi, dialog, dan mekanisme yang tepat, bukan kesimpulan sepihak.

Ruang Klarifikasi bagi Semua Pihak

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Fenny Frans perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai konteks ucapannya. Keterangan lengkap dari Mustadir Dg Sila terkait klarifikasi yang telah beredar juga diperlukan agar pandangan pihak tersebut dapat disajikan secara akurat.

Dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum tercantum tanggapan langsung Fenny Frans maupun keterangan resmi Dewan Pers mengenai persoalan tersebut. Oleh sebab itu, kedua pihak perlu dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan sebagai laporan yang telah terverifikasi secara menyeluruh.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui keterbukaan dan komunikasi yang bertanggung jawab. Semua pihak memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisi masing-masing, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan.

TIM INVESTIGASI

Komentar

Tampilkan

Terkini