Iklan

*DUGAAN TAMBANG PASIR ILEGAL MARAK BEROPERASI DI GALESONG SELATAN, WARGA DESA KALUKU BODO RESAH, APH DIMINTA TURUN MENGUSUT TUNTAS*

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T17:06:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

*TAKALAR* – Aktivitas dugaan tambang pasir ilegal diduga kembali marak beroperasi di wilayah Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan informasi dan pantauan warga, lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan tersebut berada di wilayah pesisir Desa Kaluku Bodo, Kec. Galesong Selatan.


Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas truk pengangkut material yang keluar masuk juga dikeluhkan merusak akses jalan desa dan menimbulkan debu.


"Kami lihat hampir setiap hari ada aktivitas, terutama sore sampai malam. Truk-truk besar muat pasir keluar dari lokasi. Kami khawatir abrasi makin parah dan jalan desa rusak," ujar salah seorang warga Desa Kaluku Bodo yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/10/2026).

Warga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi pertambangan. Pasalnya, tidak terlihat adanya papan informasi izin usaha pertambangan di lokasi seperti yang diwajibkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik atau penanggung jawab aktivitas tambang tersebut.


Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola tambang, Kepala Desa Kaluku Bodo, Camat Galesong Selatan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sulsel dan Polres Takalar terkait legalitas aktivitas tersebut.


Jika terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah segera turun melakukan sidak dan penertiban.


*Tim Redaksi*


---

*Catatan Redaksi:* 

Berita ini masih bersifat dugaan awal berdasarkan laporan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Komentar

Tampilkan

Terkini