Aceh Utara – Upaya transparansi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tengah diuji. Seorang wartawan Tribun Pasee, Muhammad Fadli, mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.
Komunikasi yang awalnya berjalan cair justru berakhir dengan pemblokiran nomor kontak oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026.
Fadli menghubungi Andria melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Kala itu, Andria merespons dengan cukup kooperatif.
"Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera, ya," ujar Andria dalam pesan singkatnya saat itu.
Namun, tidak berselang lama setelah janji tersebut disampaikan, akses komunikasi berubah total. Ketika Fadli mencoba menghubungi kembali untuk menanyakan perkembangan hasil pengecekan, status pesan berubah menjadi centang satu dan foto profil sang pejabat menghilang. Indikasi teknis tersebut menjadi penanda lazim bahwa nomor pengirim telah diblokir.
Upaya konfirmasi terus dilakukan. Sepekan kemudian, Fadli kembali mencoba menghubungi nomor yang sama, namun hasilnya nihil. Hingga Jumat, 5 Juni 2026, nomor tersebut masih belum aktif merespons dengan status centang satu.
Sebelum pemblokiran terjadi, Inspektorat sempat memberi sinyal bahwa masalah tersebut sedang dalam penanganan. "Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi," tulis Andria dalam balasan pesan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Aceh Utara terkait substansi dugaan korupsi di Punti Geulumpang VII maupun alasan hilangnya akses komunikasi tersebut.
Sikap Inspektorat ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik, tindakan memblokir akses informasi wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sebagai lembaga pengawas internal pemerintahan, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Menghindari pertanyaan media mengenai integritas pengelolaan anggaran desa bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang, tetapi juga mengaburkan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis dengan menimbang prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Inspektorat Aceh Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara ini.
