Iklan

"Aktivis Asal Selayar Desak APH Untuk Segera Mengaudit Seluruh SPPG Di Kab.Selayar."

Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T13:17:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dugaan Korupsi MBG dan SPPG Harus Menjadi Momentum Evaluasi Menyeluruh di kab.

Kepulauan Selayar – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini diharapkan menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat dan peserta didik, kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. 


Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena program MBG merupakan program strategis yang menyangkut hak masyarakat, khususnya anak-anak, untuk memperoleh asupan gizi yang layak. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan meliputi penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra SPPG serta pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 


Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG dan SPPG di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengawasan yang ketat, transparansi pengelolaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal program publik merupakan langkah penting agar tujuan mulia program MBG tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Pemerintah diharapkan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan gizi bagi masyarakat meskipun proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung. 


“Korupsi terhadap program pemenuhan gizi masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengawal agar program pelayanan gizi tetap berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat". 


Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga pengawasan terkait, untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG dan SPPG di Kabupaten Kepulauan Selayar. Audit tersebut dapat mencakup aspek pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.


"Pelanggaran seperti ini bukan hanya kebetulan tapi ini merupakan bagian dari perencanaan. "Ketika kepalanya busuk maka di bawahnya juga akan busuk, kita semua tidak bisa menjamin." ujarnya seorang Aktivis selayar Hendri Taufik".


Maka dari itu, kami meminta agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan program, termasuk kepala SPPG dan pengelola dapur atau satuan penyedia layanan makanan di Kabupaten Kepulauan Selayar, diperiksa secara profesional dan objektif apabila diperlukan dalam rangka memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.


"Kami pun juga  mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG dan SPPG di Kabupaten Kepulauan Selayar guna memastikan bahwa seluruh anggaran negara digunakan secara tepat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan."Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+