MAROS – Info berita news. id.
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Sungai Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, disebut semakin brutal dan tak terkendali pascamusim hujan.
Pengerukan pasir dan batu di badan sungai diduga dilakukan secara masif demi memburu material bernilai tinggi yang terbawa arus air.
Akibat dari aktivitas tambang tersebut, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros kini terancam mengalami kerusakan serius.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan dan sumber air masyarakat.
“Pengerukan material sungai secara berlebihan di kawasan DAS Maros sangat berbahaya. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kualitas air baku yang digunakan masyarakat,” ujar Hamzah, Sabtu (23/5).
Menurutnya, eksploitasi material sungai secara liar berpotensi memicu pendangkalan sungai, longsor di bantaran, perubahan aliran sungai, hingga rusaknya habitat biota air.
Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga dinilai bisa menjadi pemicu bencana ekologis seperti banjir dan krisis air bersih di masa mendatang.
LPHLH menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS Maros.
Hamzah menilai, praktik pengerukan diduga berlangsung terang-terangan, namun belum mendapat tindakan tegas.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan DAS Maros hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 ditegaskan, setiap pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
LPHLH mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Polda Sulawesi Selatan diminta segera menyelidiki dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sungai Tompobulu.
Sementara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang diminta melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi DAS dan sempadan sungai yang diduga terdampak aktivitas tambang.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros juga didesak segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.
Penulis: Muh Sain

