Iklan

Diduga Lakukan Pembiaran, APH Tak Bertaji Tangani Rokok Ilegal di Maros

Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T07:10:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





 MAROS - Dugaan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah lokasi disebut menjadi pusat aktivitas produksi dan penyaluran rokok tanpa izin resmi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa merek rokok yang diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal antara lain Oma Bold, Opa Mild, dan M89 Bold.


Parahnya, merek-merek rokok tersebut diduga beredar tanpa menggunakan pita cukai resmi (palsu).


Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas produksi berada di kawasan Takkalasi, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu. Bangunan di wilayah tersebut disebut difungsikan sebagai gudang sekaligus lokasi produksi rokok.


Selain itu, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, yang disebut menjadi salah satu titik distribusi rokok ilegal ke sejumlah wilayah.


Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi berlangsung tertutup dan aroma tembakau kerap tercium hingga ke permukiman.


“Kalau sore bau rokoknya sangat kuat. Aktivitas di dalam juga tertutup,” kata seorang warga, Sabtu (2/5).


Dugaan keberadaan lokasi produksi lain juga mengarah ke Kecamatan Moncongloe. Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari Polsek Moncongloe.


Pabrik rokok yang diduga ilegal itu disebut-sebut milik seorang bernama H Isyak, meski belum ada keterangan resmi terkait kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut.


Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terkait pengawasan terhadap aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros.


Dengan kegiatan tersebut, aparat penegak hukum (APH) dinilai melakukan pembiaran terkait adanya pabrik rokok tersebut.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.


Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di sejumlah titik di Maros.


Menurut Hamzah, data yang dihimpun telah mencapai sekitar 75 persen dan akan segera dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk ke tingkat pusat.


“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi ke seluruh pihak terkait,” katanya, Sabtu (23/5).




Penulis: Muh Sain

Komentar

Tampilkan

Terkini