Iklan

Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan

Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T12:02:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





Polres Tabalong –  Info berita news. id. 

Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan dilakukan  Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek AKP Sunaryo , berupa kasus pencurian 1 tandan buah pisang yang terjadi di Jalan Kenari RT 001 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.


Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (23/5/2026) siang bertempat di Polsek Murung Pudak dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan kejadian bermula pada Kamis (21/05/2026) malam saat saksi AS, anak pemilik kebun pisang yaitu SN, melintas di Jalan Kenari dan melihat tiga orang berada di sekitar kebun pisang milik orang tuanya. Karena merasa curiga, saksi kemudian kembali untuk mengecek lokasi.


Saat kembali ke kebun, saksi hanya melihat satu orang tersisa di lokasi. Ketika saksi mendekat, orang tersebut langsung melarikan diri ke dalam area kebun dan meninggalkan sebuah skuter metik warna putih dikebun tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, saksi mengetahui 2 tandan pisang telah hilang dari pohonnya dan satu tandan pisang ditemukan berada di semak-semak.


Dalam permasalahan tersebut, pihak korban SN, warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan terhadap pelaku seorang pelajar berusia 19 tahun warga desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta yang dihadir didampingi orang tuanya.


Dalam proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 tandan buah pisang milik korban serta menyampaikan permohonan maaf. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.


Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan damai yang berisi kesepakatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Apabila di kemudian hari mengulangi tindakan serupa, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya terhadap perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak.(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini