Iklan

OJK Kenakan Sanksi Administratif Kepada INDOSAKU Atas Ketidakpatuhan Dalam Pengelolaan Kegiatan Penagihan

Minggu, 10 Mei 2026, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T12:09:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi 

administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan 

dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.





Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan 

OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara 

terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta 

prinsip pelindungan konsumen.





Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam 

pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan 

kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, 

beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 

Indosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 


Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit :

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 


OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap 

Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan 

kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan.


OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah 

perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan 

pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila 

di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus 

memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada Konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


OJK juga mengimbau Masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada 

OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.


OJK menyatakan bahwa pelindungan Konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 


Debitur wajib 

memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, 

serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.


Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 


Masyarakat juga diharapkan tidak 

menggunakan pinjaman diluar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari 

penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.


Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin 

pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan 

pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

***

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+