Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi
administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan
dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan
OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara
terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta
prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam
pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan
kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional,
beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada
Indosaku berupa:
1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit :
1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap
Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan
kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah
perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan
pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila
di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus
memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada Konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau Masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada
OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
OJK menyatakan bahwa pelindungan Konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Debitur wajib
memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam,
serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.
Masyarakat juga diharapkan tidak
menggunakan pinjaman diluar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari
penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin
pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan
pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
***


