Bireuen – Info berita news. id.
Dugaan rangkap profesi oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan publik.kamis(7/5/2026)
Oknum tersebut diduga telah lama beraktivitas sebagai wartawan pada salah satu media online dan kerap mendatangi sejumlah sekolah untuk melakukan peliputan kegiatan serta meminta rilis berita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan statusnya sebagai ASN yang seharusnya terikat pada aturan disiplin dan kode etik aparatur negara.
Dalam regulasi kepegawaian, ASN diwajibkan menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi kewajiban serta larangan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Sementara itu, kegiatan jurnalistik juga memiliki aturan tersendiri sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa wartawan adalah seseorang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, setiap wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Dalam kode etik tersebut ditegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, profesional, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan rangkap jabatan tersebut benar adanya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai ASN dan aktivitas sebagai wartawan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait di Kabupaten Bireuen dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, maka oknum ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Elang)

