Info berita news. id.
MAKASSAR, 8 Mei 2026 – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan merugikan masyarakat, mendorong Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengambil langkah tegas. Melalui seruan bertajuk “Lawan Pinjol Ilegal”, lembaga ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam, berani melawan, dan menjauhi praktik keuangan yang melanggar hukum tersebut, sekaligus menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh.
Seruan ini disebarluaskan melalui materi sosialisasi yang memuat pesan-pesan penting serta panduan langkah nyata yang harus diambil warga, baik saat menjadi korban maupun saat menemukan indikasi praktik pinjol ilegal. Dalam materi tersebut, ditegaskan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar masalah utang-piutang, melainkan ancaman serius bagi keamanan finansial, ketenangan batin, hingga keharmonisan rumah tangga, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan diam! Lawan bersama, lindungi diri dan keluarga!” begitu bunyi pesan utama yang digaungkan dalam seruan tersebut.
LBH MRI mengingatkan setiap warga yang mengalami masalah atau terjerat utang pada pinjol ilegal untuk segera melakukan langkah awal: menyimpan seluruh bukti, mulai dari percakapan pesan, rekaman telepon, hingga bukti transaksi pembayaran. Dokumen-dokumen ini sangat penting sebagai dasar bukti hukum yang sah dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Selain mengumpulkan bukti, masyarakat juga diarahkan untuk tidak ragu melaporkan kasus yang dialami kepada instansi berwenang, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian. Kalimat “Laporkan ke OJK”, “Laporkan ke Pihak Berwajib”, serta ajakan “Jangan Ragu!” menjadi penekanan utama agar para korban tidak merasa takut, malu, atau minder untuk memperjuangkan keadilan hak-haknya.
Ketua LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH., menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya di tengah masyarakat adalah bentuk komitmen nyata untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi masyarakat golongan menengah ke bawah yang selama ini kerap menjadi sasaran empuk dan korban utama praktik pinjol ilegal.
“Kami sadar betul, banyak masyarakat yang terjebak, diteror, terancam, bahkan mengalami tekanan psikologis berat akibat cara penagihan yang tidak manusiawi, kasar, dan menyebar luaskan data pribadi. Untuk itu, LBH MRI siap hadir mendampingi, memberikan konsultasi, hingga bantuan hukum penuh di pengadilan maupun kepolisian. Kami pastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan pelaku tindak pidana keuangan ini dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jumadi.
Pihaknya berharap, seruan ini tidak hanya berhenti menjadi ajakan semata, namun mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Warga diimbau agar hanya menggunakan jasa keuangan yang sudah terdaftar, diawasi, dan mendapat izin resmi dari negara.
“Jika ada tekanan, ancaman, atau hal yang tidak wajar dari pihak penagih utang, segera berkonsultasi ke LBH MRI. Kami siap membantu. Dengan semboyan ‘Keadilan Untuk Semua’, kami menegaskan akan terus berjuang melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak adil serta praktik kejahatan keuangan digital yang merugikan ini,” tutup Jumadi Mansyur.(Irfan).
