Iklan

APDesi Morowali Diduga Halangi Pengawasan Kades Geresa Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T04:35:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






Morowali, Sulawesi Tengah – Skandal besar yang melibatkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Morowali kembali terungkap. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABDesi) Morowali, Asnan As’ad, yang diduga kuat membekingi Kepala Desa Geresa dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan mark-up dan manipulasi dana publik. Dalam dugaan penyimpangan ini, transparansi anggaran desa dipertanyakan, dan upaya pengawasan pun dihalangi oleh oknum-oknum berkuasa.


Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), H.M. Syarkawi, mengecam keras sikap Asnan As’ad yang menghalangi upaya pengawasan sosial oleh media dan LSM.


Melalui sambungan WhatsApp, Syarkawi mencoba mengonfirmasi soal pengelolaan Dana Desa Geresa yang diduga bermasalah, namun yang diterima adalah tanggapan arogan dan tidak kooperatif dari Ketua ABDesi tersebut. Asnan dengan jelas menyatakan bahwa LSM dan media tidak punya hak untuk mempertanyakan penggunaan Dana Desa, menentang prinsip dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers sebagai kontrol sosial terhadap anggaran publik.


Lebih parah lagi, LAN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Konolo, Kecamatan Bungku Timur, terkait penggunaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan selama periode 2021 hingga 2025. Namun, upaya klarifikasi tersebut diduga sengaja diblokir dan dialihkan tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang.


Pengalihan surat tanpa prosedur yang jelas ini hanya memperkuat dugaan adanya kolusi dan upaya untuk menutupi praktik korupsi yang terjadi di tingkat desa.


Setelah menelusuri data pengelolaan Dana Desa Geresa, LAN menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan dalam aliran dana yang mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran dan penyelewengan lainnya.


Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain:

1.Penganggaran Berulang pada item yang sama setiap tahun tanpa ada penjelasan transparan terkait kegunaannya.


2.Dugaan Mark-up Anggaran pada beberapa kegiatan desa yang tak dapat dipertanggungjawabkan.


3.Transparansi yang Hampir Tidak Ada, dengan laporan kepada masyarakat yang terkesan sengaja disembunyikan.


4.Proyek-Proyek yang Tidak Terlihat Hasilnya, padahal anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah.


Beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah antara lain pembangunan drainase, jalan lingkungan, pengembangan pariwisata, pemberdayaan perempuan, pembinaan PKK, pembangunan jalan usaha tani, dan program lampu tenaga surya. Semua proyek ini, meski menggunakan dana yang besar, tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan anggaran yang dikucurkan.


LAN menilai bahwa kolusi antara Ketua ABDesi Morowali, Asnan As’ad, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Geresa, semakin kuat terlihat. Upaya-upaya klarifikasi yang dilakukan oleh LAN pada 1 April 2026 melalui media komunikasi maupun secara langsung kepada pihak terkait tidak mendapatkan tanggapan yang kooperatif. Hal ini justru semakin menegaskan adanya upaya untuk menutupi dan melindungi pengelolaan dana yang sarat dengan masalah hukum.


Jika terbukti, kasus ini akan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 UU Tipikor dengan jelas menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


LAN memberikan ultimatum keras kepada Kepala Desa Geresa dan Bendahara Desa untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 3 hari kerja. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan, LAN akan melaporkan masalah ini ke sejumlah lembaga penegak hukum yang berwenang, antara lain:


•Inspektorat

•Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

•Polres Morowali

•Kejaksaan Negeri Morowali

•Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

•Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


“Dana Desa adalah uang negara, yang wajib dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi. Penyalahgunaannya adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang mempercayakan amanah ini. Tidak ada tempat bagi mereka yang terlibat dalam praktek kotor ini untuk lolos tanpa pertanggungjawaban,” tegas Ketua DPW LAN.


Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Desa Geresa maupun Ketua ABDesi Morowali, Asnan As’ad, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terus menghangatkan publik. Ketidakjelasan ini memperburuk citra pengelolaan Dana Desa di Morowali, yang harusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Jika terbukti, tindakan hukum harus segera diambil tanpa kompromi.


Tim Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini