Bireuen – Info berita news. id.
Aktivitas galian C batu sungai di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, kembali menuai sorotan tajam. Selain diduga belum mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut kini disebut-sebut menimbulkan dampak serius terhadap infrastruktur desa dan kelestarian sungai.Kamis(26/2/2026)
Material batu hasil galian dilaporkan diangkut menggunakan truk bertonase besar menuju MP PT Kreung Meuh dan ANJ Meuligo. Lalu lalang kendaraan berat setiap hari disebut menyebabkan jalan desa mengalami kerusakan signifikan, mulai dari badan jalan retak, berlubang, hingga berdebu tebal yang mengganggu aktivitas warga.
Warga menilai, jika kerusakan jalan terus dibiarkan, maka beban perbaikan berpotensi ditanggung oleh anggaran desa atau pemerintah daerah. Artinya, masyarakat secara tidak langsung harus menanggung dampak dari aktivitas usaha yang dipertanyakan legalitasnya.
Tak hanya itu, kondisi sungai juga dilaporkan mengalami perubahan fisik. Penggalian batu secara terus-menerus diduga merusak bantaran sungai, memperdalam alur secara tidak alami, serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir saat debit air meningkat. Dalam jangka panjang, kerusakan ini bisa berdampak pada lahan pertanian dan permukiman warga di sekitar aliran sungai.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan audit lapangan menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas izin, dampak lingkungan, serta kontribusi terhadap perawatan infrastruktur desa.
Warga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merugikan kepentingan umum.
Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Johan)
