Ini Pernyataan Sikapnya!
PERNYATAAN SIKAP
Sehubungan dengan temuan hasil investigasi tim dilapangan serta adanya laporan dari masyarakat bahwa, adanya dugaan Penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh Saudara Irwan Rajab selaku Mantan Kepala IKK Bontojai sebanyak Rp.200.000.000 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan oleh saudara Junaedi S.E selaku Direktur PDAM Kab. Jeneponto kurang lebih Rp.5.000.000.000.
Sebagaimana diketuhui, Irwan rajab dijatuhkan sanksi skorsing/non job oleh mantan PLT, menyusul dengan laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 372, 378. yang menjadi perhatian serius adalah saudara Irwan rajab diaktifkan Kembali oleh Direktur PDAM Kab. Jeneponto sebagai Pegawai Aktif. Yang dimana setelah investigasi oleh tim di lapangan, bahwasanya Irwan rajab dan Saudara Junaedi S.E memiliki hubungan saudara/lpar.
Selanjutnya, Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada ruang lingkup PDAM Kab. Jeneponto. Saudara Junaedi S.E selama menjabat sebagai Direktur PDAM dalam rentang waktu 2019-2024. telah dilaporkan dugaan Tidak Pidana Korupsi di Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan dilimpahkan ke Polres Jeneponto, yang sampai saat ini seakan akan pihak Polres Jeneponto tidak mampu menangani Kedua Perkara Tersebut.
Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sul-Sel merasa perlu mengambil tindakan tegas dengan menggelar Aksi Unjuk Rasa dengan membawa tuntutan sebagai berikut.
Tuntutan:
1. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk Memeriksa Kapolres Kab. Jeneponto yang tidak mampu memimpin Anggota Polres Jeneponto.
2. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk Memeriksa Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Jeneponto karena diduga melakukan permainan gelap dengan masing-masing terlapor di dalam Kubuh PDAM Jeneponto.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa Saudara Junaedi S.E selaku Direktur PDAM Jenenponto atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 5.000.000.000.Tutup Jendral lapangan (AMPH).Tim media