• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wartawan Di Blokir Usai Konfirmasi, Kepala Sekolah Smp Negeri 1 Lappariaja Dianggap menghindar

    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T05:42:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Info Berita News. Co. Id. Bone, 25 Juni 2025 – Tim investigasi Sulsel mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lappariaja, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Temuan ini berdasarkan data resmi dari aplikasi pemerintah OMSPAN (Kementerian Keuangan) dan JAGA (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta hasil wawancara langsung dengan pihak sekolah.


    Selama periode 2023 hingga 2024, SMP Negeri 1 Lappariaja tercatat menerima dana BOS dengan rincian:

    2023 Tahap 1: Rp 189.080.000 Tahap 2: Rp 189.080.000

    2024 Tahap 1: Rp 197.200.000 Tahap 2: Rp 196.500.000


    Namun, dari penelusuran data penggunaan dana, tim investigasi menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan dengan realisasi, seperti pada pos pembayaran honor yang sama besar di dua tahap masing-masing tahun, serta tidak meratanya pembayaran kepada 7 penerima honor yang diakui kepala sekolah. Nilai honor berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang.


    Hasil investigasi juga mengungkap adanya dugaan mark-up dan pelaporan fiktif pada beberapa kegiatan seperti evaluasi pembelajaran, pengembangan perpustakaan, dan langganan daya dan jasa.


    Kontroversi Tudingan dan Penyebaran Foto di Grup WhatsApp


    Situasi semakin memanas ketika pihak sekolah diduga menyebarkan foto salah satu wartawan investigasi ke grup WhatsApp Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tanpa izin, dengan narasi mempertanyakan identitas wartawan tersebut.

    Pesan yang beredar menyebutkan:

    "Assalamu'alaikum Wr. Wbr. Tabe bapak/ibu... Adakah yang kenal dengan orang ini...? Yang baju strip putih hitam mengaku anggota Pers dari provinsi datang ke SMPN 1 Lapri, mengambil sebagian data dari papan transparansi dana BOSP 2023–2024, lalu meminta uang Rp 2 juta, jika tidak maka data ini akan dilaporkan ke media..."


    Pihak wartawan membantah keras tudingan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan informasi yang tidak sesuai fakta. Wartawan yang bersangkutan menegaskan tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun dan menyatakan bahwa data yang diambil berasal dari aplikasi OMSPAN yang bersifat publik.

    Terkait penyebaran foto tanpa izin, tindakan ini berpotensi melanggar hak privasi sebagaimana diatur dalam:


    UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi.

    KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.


    Tindakan mengedarkan foto seseorang secara publik, apalagi disertai tuduhan yang belum terbukti, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


    Dalam konfirmasi kepada tim media (21/06/2025), Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lappariaja, Jasmir M., menyatakan bahwa pemberian uang Rp 200 ribu kepada wartawan dan wartawan menolaknya pemberian kepala sekolah, hanya dimaksudkan sebagai uang bensin, tidak menerima uang 200 itu, dan bukan atas permintaan wartawan. Ia membantah tudingan telah menawarkan Rp 2 juta dan menyebut kabar tersebut sebagai hoaks. Namun, berdasarkan pengakuannya sendiri, pemberian uang tersebut dilakukan usai proses konfirmasi oleh media di Sekolah.


    Tim media kembali berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp. Namun, wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga upaya klarifikasi lebih lanjut terhenti. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, yang berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).


    Ketua Investigasi Khusus Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulsel, M. Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran dalam audit dana BOS.

    Tim investigasi mendorong langkah-langkah berikut:


    Audit ulang oleh Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan atas penggunaan dana BOS tahun 2023–2024.


    Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.


    Pembukaan dokumen pertanggungjawaban secara transparan.


    Penegakan sanksi administratif dan pidana jika ditemukan pelanggaran.


    Jika terbukti melakukan penyelewengan dana negara, pihak pengelola sekolah dapat dikenai pasal korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


    "Dana BOS adalah amanah negara dan milik rakyat yang ditujukan untuk mencerdaskan anak bangsa. Segala bentuk penyimpangan terhadap dana ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan Indonesia," tegas M. Saleh.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMP Negeri 1 Lappariaja belum memberikan tanggapan lanjutan atas temuan investigasi ini.

    (Tim Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini