• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Manager PT. AJP Mengklarifikasi Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Karyawan

    Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T21:38:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Mahdi adalah salah satu karyawan panen di PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit telah di PHK. Mahdi memenuhi panggilan mediasi di kantor PT. Alam Jaya Persada terkait kompensasi yang akan di berikan oleh pihak perusahaan PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP).


    Perusahaan PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah menyelesaikan administrasi dan kompensasi kepada salah satu karyawan panen yang telah di PHK oleh PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP).




    Saya di panggil oleh pihak perusahaan untuk tanda tangan dokumen kompensasi yang di keluarkan oleh pihak perusahaan dan mengklarifikasi terkait permasalahan yang menimpa saya, ungkap Mahdi Selasa (26/6/25).


    Pada hari Kamis pukul 14.30 Mahdi di dampingi oleh salah satu awak media untuk melakukan mediasi dan mengklarifikasi permasalahan tentang PHK tersebut, Mahdi yang sudah mendapatkan titik terang dari penjelasan Pak Estate Manager PT. Alam Jaya Persada (PT. AJP) sudah merasa lega karena adanya titik terang yang di dapatkan, ungkap Mahdi.


    Afnanto (Sustainability PT. Alam Jaya Persada) memfasilitasi ruangan untuk bertemu dengan Manager PT. AJP untuk mengklarifikasi terkait permasalahan yang menimpa saudara Mahdi.


    Jarisman M Nahulae mengatakan kepada saudara Mahdi saat melakukan mediasi, kami akan menyelesaikan semua dokumen dan pesangon saudara Mahdi sesuai Peraturan yang berlaku dan menurut kebijakan perusahaan PT AJP, ungkap Jarisman.


    Lanjut Jarisman, saya sebagai Manager di PT. Alam Jaya Persada mengatakan saya tidak pernah pilih kasih terhadap karyawan yang ada di sini dan jika ada permasalahan yang terjadi di internal perusahaan kami akan menindaklanjuti secepat mungkin.


    Mahdi mengatakan kepada awak media untuk saat ini permasalahan saya dengan pihak perusahaan sudah selesai pak, dan saya di berikan nominal kompensasi dari perusahaan yang Insya Allah akan di cairkan hari Senin pada tanggal 30 Juni 2025.



    (Umarali)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini