Banjarmasin (27/6/2025), Kasus tanah menurut Priyo Bantolo Tanjung SH, Lawyer dari Angga Parwito Law Firm (APLF)
yang melakukan pengamatan, ternyata ada dua hal.
Kata Tanjung, yang pertama, Korban tidak tahu, yang merasa benar, tapi sebenarnya dia tidak tahu dan ada prosedur yang tidak dipenuhi. Yang kedua, ada kemungkinan Korban mengkamuflasi dan seolah-olah dia korban, padahal sebenarnya dia sudah melanggar peraturan.
Di lapangan yang pernah ditangani, ada tanah yang tumpang tindih. Tanah milik A ditumpangi oleh tanah milik B. Juga ada tanah yang batasnya kurang jelas. Patokannya kurang jelas.
Tanjung menyarankan, untuk mengetahui kepastiannya, Pemilik tanah harus mengklarifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terkait untuk memastikan kepastian luas tanah dan batas-batasnya. Ini yang harus dipahami oleh Pemilik tanah. Agar tidak terjadi tumpang tindih yang mengakibatkan konflik sesama pemilik tanah," tegas Tanjung, pekan lalu, Selasa (17/6/2025) di Kantornya.
Menurut Tanjung, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi. Hanya saja kemungkinan kurang maksimal.
"Pemilik tanah kadang juga menggampangkan. Seolah-olah dia sudah berada di posisi yang benar. Pemilik tanah juga harus merawat tanahnya, agar tidak ada penyerobotan oleh Pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Tanjung.*****juna