Iklan

KOMISI III DPR RI SETUJUI KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI

Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T13:33:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







Nomor: Rilis/ Komisi III/ X/2026


Info berita news. id. 


Jakarta, 1 Oktober 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).  





Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat dan meminta persetujuan secara aklamasi setelah berkonsultasi dengan seluruh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta Pimpinan DPR RI.  


Seluruh fraksi yang terdiri dari delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat dan memberikan persetujuan bulat terhadap pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.  





Komisi III menilai Komjen Pol Suyudi Ario Seto memiliki rekam jejak yang mumpuni, integritas dan kapasitas kepemimpinan yang teruji.


Saat ini Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.  


Dalam paparan fit and proper test, Suyudi memaparkan program prioritas yang berfokus pada tiga pilar utama:


1. Modernisasi pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi dan humanis 

2. Penguatan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan 

3. Peningkatan kepercayaan publik dan reformasi internal Polri secara berkelanjutan   


"Kami menyetujui pemberhentian Kapolri sebelumnya dan merestui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru," ujar Pimpinan Komisi III saat membacakan laporan hasil rapat pleno.


Dengan persetujuan ini, proses selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Presiden RI.


Narsum : Humas DPR RI

Report : Bang Faaz

Komentar

Tampilkan

Terkini