Iklan

“Ada Perda, Ada Perwali, Kios Devi Diduga Masih Beroperasi: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Makassar”

Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T19:21:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Subjudul: Dugaan aktivitas hiburan malam, legalitas usaha, serta kemungkinan peredaran minuman beralkohol diminta segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

 

MAKASSAR — Keberadaan Kios Devi di Jalan Kumala, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tempat usaha yang sebelumnya sempat viral tersebut disebut masih beroperasi hingga saat ini dan diduga menjalankan aktivitas yang mengarah pada tempat hiburan malam.


Sorotan publik semakin menguat karena lokasi Kios Devi disebut berada berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan usaha, perizinan, peredaran minuman beralkohol apabila memang terdapat aktivitas tersebut, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.


Perda dan Perwali Jadi Dasar Pertanyaan

Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Makassar.


Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014, yang juga tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kota Makassar.


Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Perwali tersebut, sebagaimana dikutip dalam sumber akademik yang merujuk langsung pada ketentuannya, disebutkan larangan mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, perpustakaan, laboratorium, rumah sakit dan arena bermain anak-anak dalam radius 200 meter.


Dengan adanya ketentuan tersebut, apabila benar Kios Devi menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol dan secara faktual berada dalam radius yang dilarang, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.


Status Kios Devi Perlu Diperiksa


Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan hanya keberadaan Kios Devi, tetapi jenis kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan serta izin yang dimiliki.


Apakah Kios Devi terdaftar sebagai kios biasa?


Apakah memiliki izin usaha yang sesuai dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan?


Apabila terdapat penjualan minuman beralkohol, apakah izin dan dokumen pendukungnya lengkap?


Apakah jarak lokasi dengan rumah ibadah dan sekolah telah diverifikasi oleh instansi berwenang?


Dan apabila benar terdapat aktivitas hiburan malam, apakah kegiatan tersebut memiliki izin sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan?


Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.


Sempat Viral, Mengapa Masih Beroperasi?


Kios Devi sebelumnya disebut sempat menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini lokasi tersebut dikabarkan masih terbuka dan beraktivitas.


Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah maupun instansi yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.


Bukan tanpa alasan publik mempertanyakan hal tersebut. Pemerintah Kota Makassar sendiri pernah melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan. Pada Mei 2025, tim gabungan pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah THM dan beberapa di antaranya disegel karena persoalan perizinan.


Artinya, mekanisme pemeriksaan dan penertiban terhadap usaha hiburan memang pernah dilakukan di Kota Makassar.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah Kios Devi juga telah pernah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apakah seluruh izin dan kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan.


Instansi Diminta Jangan Tutup Mata

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk memvonis pengelola Kios Devi telah melakukan pelanggaran.


Namun, apabila benar terdapat kegiatan yang tergolong hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan, pemeriksaan resmi menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.


Instansi yang memiliki kewenangan diharapkan tidak membiarkan pertanyaan publik tanpa kejelasan.


Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengukur jarak lokasi, memeriksa dokumen perizinan, melihat klasifikasi usaha, memeriksa aktivitas yang berlangsung, serta memastikan apakah terdapat penjualan atau peredaran minuman beralkohol.


Jika seluruh persyaratan ternyata telah terpenuhi, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pemda Diminta Transparan


Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai status Kios Devi di Jalan Kumala.


Masyarakat berhak mengetahui apakah tempat tersebut memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan dan apakah lokasinya memenuhi ketentuan yang berlaku.


Terlebih, JDIH Kota Makassar pada 2026 juga mencatat adanya proses pembahasan rancangan Perwali baru mengenai pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran serta penjualan minuman beralkohol. Hal tersebut menunjukkan bahwa isu pengawasan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari agenda regulasi pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kios Devi masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk mengenai legalitas usaha, izin yang dimiliki, jenis kegiatan yang dilakukan, serta dugaan aktivitas hiburan malam.SDM(melaporkan) 

Komentar

Tampilkan

Terkini