Iklan

Dugaan Penyerobotan Lahan Ahli Waris Andi Walinono di Parepare: Andi Zaenal dan BINPRO Sulsel Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPN, Bersiap Lapor Satgas Mafia Tanah

Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T09:15:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






PAREPARE,  — Info berita news. id. 

 Indikasi mengenai dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Kali ini, objek lahan yang diklaim sebagai milik keluarga besar almarhum Andi Walinono di Kota Parepare dilaporkan terindikasi kuat menjadi korban dugaan penyerobotan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang diduga turut melibatkan oknum internal institusi pertanahan.



Perwakilan ahli waris, Andi Zaenal, bersama dengan Ketua Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., menyatakan sikap tegas dan bersiap mengambil langkah hukum luar biasa guna menyelamatkan aset serta hak keperdataan milik keluarga besar mereka.


Pernyataan ini menyusul adanya laporan mengenai kondisi di lapangan pada hari ini yang menunjukkan sebagian area pada ploting tanah Lot Nomor 5 atas nama almarhum Andi Walinono diduga telah dipatok dan dikuasai secara sepihak oleh oknum tertentu. Padahal, legalitas kepemilikan lahan tersebut diklaim sudah sangat kuat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2114 K / PDT / 1992.


Selaku pihak keluarga, Andi Zaenal mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas dugaan pencaplokan lahan yang terjadi di lapangan. Ia menduga pergeseran batas atau klaim sepihak ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau dugaan keterlibatan dari oknum di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Kami selaku ahli waris sah merasa hak-hak kami telah dizalimi. Dasar hukum kami sangat jelas, yaitu Putusan Mahkamah Agung sejak tahun 1992. Kami menduga ada celah atau dugaan keterlibatan oknum di BPN yang membuat pihak lain berani mengklaim lahan kami. Oleh karena itu, kami menggandeng BINPRO Sulsel untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkap Andi Zaenal, Kamis (1/10/2026).


Ketua BINPRO Sulsel, Ismar, S.H., menambahkan bahwa pihaknya melihat ada dugaan tindakan melawan hukum yang terstruktur di lokasi tersebut. Menurutnya, jika benar ditemukan adanya sertifikat tumpang tindih (overlapping) di atas tanah lot nomor 5 tersebut, maka evaluasi total terhadap administrasi pertanahan di Parepare wajib dilakukan.


"Hak waris dari pihak Pak Andi Zaenal didasarkan pada putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini. Segala bentuk penguasaan fisik sepihak, apalagi jika memunculkan dugaan adanya konspirasi atau keterlibatan oknum BPN dalam menerbitkan warkah di atas lahan tersebut, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ujar Ismar, saat memberikan keterangan.


Meskipun saat ini permasalahan penguasaan fisik sepihak tersebut belum dilaporkan secara resmi ke jajaran Polres Parepare, Andi Zaenal bersama tim hukum BINPRO Sulsel sedang merampungkan penyusunan dokumen berkas dan bukti-bukti pendukung di lapangan. Langkah strategis selanjutnya adalah mengadukan dugaan penyerobotan serta dugaan keterlibatan oknum administrasi ini langsung ke tingkat pusat melalui Satgas Mafia Tanah.


"Dokumen pembuktian, mulai dari silsilah ahli waris, gambar situasi ploting pertanahan, hingga salinan resmi Putusan MA 1992 sedang kami persiapkan dalam satu bundel bersama Andi Zaenal. Kami berencana melayangkan laporan resmi terkait dugaan keterlibatan mafia tanah, termasuk dugaan oknum institusi yang terlibat, kepada Satgas Mafia Tanah gabungan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri," lanjut Ismar.


Pihak ahli waris bersama BINPRO Sulsel mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare untuk bersikap proaktif, transparan, dan melakukan audit internal secara ketat guna meneliti dugaan tumpang tindih batas pertanahan ini secara objektif, demi membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak sistem hukum pertanahan.


Di akhir keterangannya, Andi Zaenal dan Ismar mengimbau kepada seluruh rumpun keluarga besar ahli waris almarhum Andi Walinono agar tetap tenang, menahan diri dari potensi gesekan di lokasi, dan menyerahkan penanganan perkara dugaan penyerobotan ini sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

Terkini