#*BANJARBARU, Info berita news. id.
Kepolisian Resor *(Polres) Banjarbaru* memusnahkan barang bukti narkotika jenis *sabu-sabu seberat kurang lebih 239 gram* di Kantor Satuan Reserse Narkoba Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/09/2026).
Barang haram yang ditaksir bernilai *ratusan juta rupiah* tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, *AKP Dede Suprianto*, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
*"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berjumlah kurang lebih 239 gram sabu-sabu dari enam Laporan Polisi (LP) dengan total delapan orang tersangka,"* ujar AKP Dede Suprianto.
#### *Didominasi di Landasan Ulin, Jaringan Hingga Banjarmasin*
Dalam pemaparannya, AKP Dede mengungkapkan bahwa sebagian besar Tempat Kejadian Perkara *(TKP)* berada di wilayah *Kecamatan Landasan Ulin*, Banjarbaru. Petugas juga melakukan pengembangan jaringan hingga ke *Kota Banjarmasin*.
*"Dari delapan tersangka yang kita amankan, mayoritas ditangkap di kawasan Landasan Ulin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka bertindak sebagai pengedar yang mengincar siapa saja yang berminat membeli barang haram tersebut di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya,"* jelasnya.
Meski ditangkap dalam rentang waktu berdekatan dan didominasi di area yang sama, polisi memastikan kedelapan tersangka dari enam LP tersebut *tidak saling berkaitan*. Mereka bergerak secara independen demi meraup keuntungan finansial.
*"Mereka murni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika ini untuk kepentingan pribadi masing-masing,"* tambah AKP Dede.
#### *Diancam 15 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut kini ditahan dan dijerat dengan *Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
*"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,"* tegas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya.
*Laporan: Humas Polres Banjarbaru*
