Iklan

SPMP Desak APH Untuk Segera Mengusut Kerjasama Pengelolaan Parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T06:49:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

   Makassar- RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba kembali menuai sorotan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terutama pada kontrak perjanjian kerja sama dalam pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. 


Diketahui bahwa pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dikelolah oleh perusahaan pihak ketiga CV. NGE yang disepakati pada 29 agustus 2025 dengan nilai sewa atau kontrak sebesar Rp. 75.000.000 per bulannya. 


Namun dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) mendapati dugaan kejanggalan dalam proses kerja sama tersebut yang mana pihak ketiga yang menjalin kerja sama dalam hal ini CV. NGE belum ditetapkan sebagai perusahaan yang wajib pajak sehingga berpotensi dapat menimbulkan berkurangnya pemasukan pajak dari hasil pengelolaan parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. 

  Andi.Baso MK selaku ketua Umum SPMP menganggap bahwa kebijakan pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba harus memiliki transparansi terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat kabupaten Bulukumba. 


Ia juga menyampaikan bahwa kejanggalan pada kerjasama pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba bersama dengan CV. NGE dianggap sarat akan persekongkolan jahat dalam hal ini dugaan perilaku korupsi dan nepotisme. 


"Dalam kerjasama pengelolaan ini kami melihat akitvitas yang sarat akan perilaku yang menjurus ke dalam persekongkolan jahat seperti halnya dugaan korupsi dan perilaku nepostisme" Ungkapnya. 


Pemuda asal bulukumba tersebut juga menekankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan tinggi sulawesi selatan untuk segera memeriksa direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan Pihak ketiga yang menjalin kerjasama dalam pengelolaan parkiran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.


"Kami akan menggelar aksi unjuk rasa guna menekankan kepada pihak kejaksaan tinggi sulawesi selatan untuk segera memeriksa direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan pihak ketiga" Tambahnya.Sudirman Dg.Mile/SDM(melaporkan). 

Komentar

Tampilkan

Terkini