Iklan

Pemko dan APH Didesak Turun Tangan Evaluasi BPKPAD Banjarmasin Soal Swakelola SPPT PBB 2026: SK 1500 Rt, Tupoksi Bapenda & Data SIRUP LKPP 1,4 M

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T21:57:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini






BANJARMASIN, –  Info berita news. id

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah  BPKPAD Kota Banjarmasin diduga menjalankan kegiatan Swakelola Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan  SPPT PBB Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,4 Miliar tanpa memenuhi kelengkapan administrasi dan bertentangan dengan dokumen perencanaan resmi.





Hasil investigasi Awak media menemukan setidaknya beberapa kejanggalan yang mengarah pada lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran publik tersebut.


Jadwal Dilanggar, Dari Data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan  SIRUP LKPP TA 2026 dengan Kode RUP 43475544 mencatat paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian SPPT PBB memiliki pagu Rp1.408.144.000. 


Sementara Kegiatan Dimulai Sejak Februari 2026, padahal Jadwal pelaksanaan yang tercantum hanya 1 bulan, yakni Juli hingga 31 Agustus 2026.


Namun keterangan Kabid Pajak BPKPAD, Muhammad Syahid, pada Selasa 30 Juni 2026, berbeda. Ia menyebut, “Biasanya SPPT PBB dicetak masal di bulan Januari, dan kalau sudah rampung di bulan Februari kami akan serahkan PBB tersebut ke kelurahan untuk diserahkan kepada RT... Kegiatan tersebut sudah berjalan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.”


Perbedaan waktu 5 bulan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan ini menjadi catatan kritis pertama.


SK dan Daftar Nama RT Belum Ada, Anggaran Disebut 60-70% Nyata nya Terserap, Kejanggalan paling mendasar ada pada kelengkapan administrasi. Saat ditanya terkait SK dan daftar nama RT penerima honor tahun 2026, Syahid mengakui belum ada. 


“SK dan daftar nama masih terkendala di Tapem... tahun ini SK-nya masih terkendala data RT yang baru,” jelasnya.


Hal senada disampaikan Kepala BPKPAD H. Edy Wibowo melalui percakapan aplikasi pesan WhatsApp dengan Jurnalis Raihan pada Sabtu 27 Juni 2026. “SK minta di pajak ulun kd menyimpan” [Lampiran Chat].


Meski demikian, Edy Wibowo dalam chat yang sama juga menyampaikan bahwa dengan menggunakan jasa RT, nyatanya anggaran tersebut 60-70% sudah terserap [Lampiran Chat]. Jika dihitung dari pagu Rp1,4 Miliar, maka 70% setara Rp980.000.000 untuk “1.500 krg lebih RT”.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: atas dasar apa anggaran dapat disebut terserap 60-70% jika dokumen dasar berupa SK penetapan dan daftar nama penerima belum diterbitkan dan tidak disimpan oleh instansi pelaksana?


Komponen honor menjadi sorotan lain. Syahid menyebut RT akan diberi honor Rp7.500 per surat PBB, dan dengan total yang diterima RT bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.


Padahal, RT di Kota Banjarmasin setiap bulan telah menerima honor rutin dari APBD Pemko. 


“Apakah Pemko dobel bayar RT? Warga menduga hal seperti ini adalah pemborosan anggaran dan APBD,” ujar salah seorang warga.


Jika terjadi, maka skema ini berpotensi menjadi beban ganda bagi keuangan daerah.


Dugaan Tabrak Tupoksi Bapenda, Warga juga mempertanyakan dasar penunjukan RT. “Penyampaian SPPT PBB itu kan biasanya tugas Dispenda atau Bapenda. Tapi kok bisa RT yang dijadikan sebagai jasa penyampaiannya?” tanya warga.


Pelibatan RT Diduga Tanpa adanya SK dan dasar hukum yang jelas, pelibatan RT menggantikan tupoksi Bapenda menjadi tanda tanya besar terkait legalitas pelaksanaannya.


Dalam Rangkaian fakta di atas menunjukkan bahwa dari sisi teknis aturan dan kelengkapan BPKPAD Kota Banjarmasin masih tidak jelas.


Diharapkan, Pemko Banjarmasin untuk segera turun tangan dan bertindak tegas mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta memastikan seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan sebelum melanjutkan penagihan PBB kepada warga.


Tuntutan Transparansi kepada H. Edy Wibowo, S.E., M.H. selaku Kepala BPKPAD untuk membuka ke publik SK penetapan, daftar nama 1.500 RT, dan data yang menunjukkan anggaran 60-70% terserap.


Desakkan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Kejari Banjarmasin` untuk segera melakukan audit investigasi terhadap anggaran RUP 43475544 senilai Rp1,4 Miliar.


Uang pajak rakyat wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.



Reporter: Raihan

Editor: Redaktur Pelaksana

Lampiran: Data SIRUP LKPP 2026 RUP 43475544 dan 6 Screenshot Percakapan WhatsApp H. Edy Wibowo, S.E., M.H. Rekaman saat konfirmasi Jurnalis dengan Muhammad Syahid Kabid Pajak BPKPAD

Komentar

Tampilkan

Terkini