Iklan

Dugaan Pengambilan Material Sungai pada Proyek Bronjong Aih Bobo, Publik Tagih Penjelasan, Akuntabilitas, dan Investigasi

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:24:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Gayo Lues – Info berita bola. id. 

30-6-2026-9:14 wib.


Proyek pembangunan bronjong pengendali banjir di Sungai Aih Bobo, Desa Rigeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan serta dokumentasi video yang diperoleh media ini, sebuah alat berat excavator diduga mengambil batu langsung dari badan sungai untuk kemudian digunakan sebagai material pengisian bronjong.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh negara. Dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, sumber material umumnya telah ditetapkan dalam dokumen kontrak dan diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena itu, apabila material diambil langsung dari badan sungai, publik berhak memperoleh penjelasan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang serta sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.


Sorotan masyarakat semakin menguat karena lokasi pengambilan material berada di sekitar kawasan yang sebelumnya terdampak banjir bandang dan tidak jauh dari jembatan yang hingga kini masih mengalami kerusakan. Warga khawatir apabila pengerukan dasar sungai dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai, kondisi tersebut dapat memicu perubahan alur sungai, memperbesar potensi gerusan tebing, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga meningkatkan risiko bencana pada masa mendatang.


Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Melalui pesan WhatsApp, salah seorang perwakilan balai di Aceh menyampaikan, "Kami juga tidak tahu kegiatan itu. Mungkin kegiatan Balai Wilayah Sungai," ujarnya, Senin (29/6/2026).


Konfirmasi juga telah disampaikan kepada PT Hutama Karya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai kegiatan dimaksud sehingga belum dapat menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Belum adanya penjelasan resmi dari instansi maupun pelaksana proyek menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab kepada publik. Siapa pelaksana pekerjaan? Siapa yang memberikan izin pengambilan material? Dari mana sebenarnya sumber batu yang tercantum dalam dokumen kontrak? Apakah material tersebut telah melalui pengawasan konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan?


Secara hukum, pemanfaatan material yang berasal dari badan sungai harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Publik kini mendesak agar Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas PUPR Aceh, Dinas ESDM Aceh, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas pengambilan material, kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, potensi kerugian negara apabila ada penyimpangan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.


Proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pemerintah bersama pelaksana proyek perlu membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan sumber material, perizinan, serta mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kontrak maupun peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan. 

(5411180)

Komentar

Tampilkan

Terkini