**BANJARBARU** – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan operator alat berat jenis *grader* sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan kerja tragis di kawasan tambak babi yang menewaskan tiga orang pekerja sekaligus.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengungkap kronologi memilukan di balik peristiwa tersebut. Kejadian bermula saat operator alat berat sedang melakukan aktivitas perataan tanah di area tambak.
> **Kronologi Kejadian:** Saat hendak melakukan manuver mundur, diduga karena kurangnya pandangan ke belakang (*blind spot*) dan kelalaian dalam memastikan keamanan sekitar, alat berat tersebut menghantam dan melindas tiga pekerja yang berada di posisi belakang.
>
Ketiga korban yang tidak sempat menyelamatkan diri dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialami.
Kapolres setempat menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini merujuk pada unsur kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit *grader* telah diamankan di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
