Isu ini mencakup pengelolaan dana ganti rugi lahan, kompensasi dampak debu, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Suharman, Kaperwil IFN Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan aktivitas tambang dengan status perizinan yang beragam, bahkan diduga terdapat aktivitas yang belum memiliki kejelasan izin.
“Di lapangan, terdapat aktivitas tambang yang izinnya resmi, namun ada juga yang diduga belum memiliki kejelasan izin. Hal ini berkaitan langsung dengan dampak lingkungan hidup dan harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dari pihak berwenang menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan, baik dari aspek lingkungan maupun tata kelola dana.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Kepala Desa Topogaro, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.
“Saya sudah datang langsung ke kantor desa untuk meminta klarifikasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang pasti,” ungkap Suharman.
Dari sisi masyarakat, keluhan semakin menguat. Warga mengaku dampak aktivitas tambang dirasakan setiap hari, namun tidak diiringi transparansi terkait penyaluran dana kompensasi.
“Kami hirup debu setiap hari, tapi tidak tahu ke mana dana kompensasi itu. Kami tidak pernah dilibatkan secara terbuka,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain juga menyoroti dana ganti rugi lahan yang dinilai belum jelas pengelolaannya.
“Kalau memang ada dana dari perusahaan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa transparansi,” tegasnya.
Selain itu, program CSR perusahaan tambang dinilai belum berjalan optimal dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat setempat.
Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya potensi persoalan dalam tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Belum dapat dipastikan kebenaran dari seluruh dugaan tersebut dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Situasi tersebut mendorong warga mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Topogaro belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Inti Fakta Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Coba cek
