Iklan

*Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Suara, Minta Kapolres Sukabumi Gerecep Atas Laporan Kliennya*

Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T14:50:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





Infoberitanews id.seorang pengusaha  Sukabumi melaporkan mantan karyawannya Atas Nama Inisial (ff) usia 38 tahun atas dugaan pemalsuan surat,sampai saat ini belum ada hasil yang di harapkan atas laporannya,Polres Sukabumi Diduga tidak Gerecep menindaklajuti kasus yang di laporkan,Iwan Setiawan Menggandeng Kuasa Hukum untuk mencari keadilan,Sukabumi,Rabu,(27/05/26).


Yoseph Luturyali S.H dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi selaku kuasa hukum Iwan Setiawan di dalam konfrensi Pers  memaparkan ke Awak Media ,"kami dari tim hukum LBH Bapeksi, Kota Sukabuni,


mendapatkan surat kuasa pendampingan Hukum atas klien saya atas nama Iwan setiawan dengan


nomor perkara pidana LP/B/622/XII/2024/SPKT/ Polres Sukabumi/


Polda Jabar Desember 2024.


Yoseph Luturyali S.H Mengatakan,Klien kami

telah melaporkan peristiwa pidana dengan dugaan


Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat,


Junto pasal 266 KUH pidana terkait memberikan keterangan palsu

ke dalam suatu akta otentik.


 Atas dasar surat kuasa kami akan menindaklanjuti perkara yang kami anggap


tidak berjalan secara maksimal, Karena perkara ini sudah lama

Dari bulan Desember.


2024 sampai dengan hari ini, sudah hampir berjalan kurang lebih dua tahun,


belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan atau progress


perkembangan perkara dari penyelidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Sukabumi,"Ujar    Yoseph.


Yoseph menambahkan, "surat perintah penyelidikan


dikeluarkan sebanyak tiga kali oleh unit Harda Satreskrim polres Sukabumi


dalam hal penanganan perkaranya.


Yang pertama, surat perintah penyelidikan Nomor 1068/XII/Res.1/2024


Satreskrim tanggal 5 Desember 2024. kemudian turun surat perintah penyelidikan yang kedua dengan


Nomor 290/III Res.1.9/2025/ Satreskrim

tertanggal 16 Maret 2024.


Kemudian turun surat perintah penyelidikan yang ketiga,perlu kami  tegaskan bahwa di surat yang ke 3 tidak ada nomor registrasi Satreskrim, tertanggal 1 Oktober 2025.


Bahwa berdasarkan peraturan kapolri membuat target waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara.


A.Untuk kategori perkara mudah maksimal waktu yang dibutuhkan oleh penyelidik atau penyidik maksimal 30 hari


B.Untuk kategori perkara sedang dibutuhkan waktu maksimal 60 hari


C.Untuk kategori perkara sulit dibutuhkan waktu maksimal 90 hari


D.Untuk kategori perkara yang sangat sulit dibutuhkan waktu maksimal 120 hari.


Dengan demikian menurut hemat kami selaku kuasa hukum waktu penanganan perkara yang sangat sulit sekalipun hanya membutuhkan waktu 120 hari atau 4 bulan lamanya,sementara kasus yang dialami oleh klein kami Iwan Setiawan hampir 2 tahun lamanya belum dituntaskan juga oleh penyelidik Unit Harda SatReskrim Polres Sukabumi.


Kami dari tim kuasa hukum 

Memandang, Bahwa perkara ini bukanlah suatu perkara yang sulit proses penyelidikannya sampai memerlukan waktu yang begitu panjang,


Karena perkara ini adalah perkara pidana biasa,


bukan kategori perkara ekstra ordinary crime,

atau perkara yang luar biasa yang membutuhkan proses panjang


dan melibatkan banyak pihak,"Tegas Yoseph.


Ia juga menyampaikan,  Bahwa keprihatinan yang dialami oleh kliennya


selama pasca pembuatan laporan sampai dengan saat ini


belum ada titik terang.

Kami belum mendapatkan


Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan


mengenai langkah apa yang akan diambil oleh penyelidik,


Kiranya perkara ini akan dibawa kemana (masih teka teki) ?,"Sambung Yoseph


Kami dari tim kuasa hukum meminta kejelasan dan kepastian arah perkara ini 


dari penyelidik

yang menangani  perkara tersebut,

Agar perkaranya dapat dituntaskan


sehingga bisa memunculkan yang namanya kepastian hukum.


Kepastian hukum tidak akan pernah tercipta


kalau seandainya proses penyelidikannya tidak dirampungkan


atau memasuki ke tahap penyidikan,"Tegas Yoseph


Terkait semua bukti-bukti otentik

yang diperlukan oleh penyelidik, lengkap dan valid  


dan dibawa oleh klien kami Iwan Setiawan,

di saat membuat laporan 


Semua bukti itu dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,"Tandas Yoseph.


Kata Yoseph,"Kami memandang bahwa


berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019,


mengatur jelas tentang kewajiban penyelidik atau penyidik


untuk memberikan 

yang namanya SP2HP secara berkala

Baik diminta ataupun tidak diminta

sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi

di dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

berdasarkan Peraturan Kapolri.

tentang penyelidikan dan penyidikan,


diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana


di lingkungan polri

dapat berjalan lebih profesional,

transparan, akuntabel,


serta sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum,


Sebagaimana sejalan dengan presisi Kapolri.


"Kami meminta dengan tegas

kepada Kapolres Sukabumi,

sebagai


Penanggung jawab utama

di lingkungan Polres Sukabumi

untuk mengambil langkah cepat dan tegas

menindak lanjuti perkara ini,

agar  dapat berjalan semestinya


sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana di Indonesia.


Kami meminta, Kepada

Kapolres Sukabumi untuk segera turun tangan melakukan pengawasan yang melekat terhadap  penyelidik atau penyidik Unit Harda SatReskrim Polres Sukabumi agar perkara ini dapat di ungkap secara tuntas,profesional dan transparan "Pungkasnya


Jurnalis:Yanti

Komentar

Tampilkan

Terkini