Iklan

*Ketum PWDPI, M. Nurullah RS: Tuding Lahan HGU TNI AU yang Dikuasai PT SGC Diduga Hanya Strategi Bisnis Terselubung*

Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T01:32:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







BANDAR LAMPUNG – Info berita news. id. 

Masalah sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat sebagai aset milik TNI AU namun kini dikuasai dan dikelola penuh oleh PT SGC kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat luas. Hingga kini, ketidakjelasan status penguasaan lahan tersebut memunculkan pertanyaan besar, bahkan dugaan kuat bahwa isu peralihan atau penguasaan lahan ini hanyalah akal-akalan pihak perusahaan perkebunan tebu tersebut demi mengamankan kepentingan usaha semata.


 



Berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum menyoroti kejanggalan yang terjadi. Secara administrasi dan dokumen, lahan tersebut tercatat jelas sebagai aset yang berada di bawah pengelolaan TNI AU. Namun dalam kenyataannya di lapangan, lahan seluas ribuan hektare itu sepenuhnya dikuasai, diolah, dan dimanfaatkan oleh PT SGC untuk perkebunan tebu. Tidak ada tanda-tanda keterlibatan atau pengawasan nyata dari pihak TNI AU dalam pengelolaan harian, seolah kepemilikan asli hanya dijadikan stempel semata.

 




Terkait polemik ini, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan tanggapan tegas dan pandangan kritisnya. Menurutnya, situasi ini sangat janggal dan menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan publik.

 




“Masyarakat punya hak penuh untuk bertanya dan mempertanyakan status lahan ini. Kalau benar lahan ini aset milik TNI AU, dasar hukum apa yang digunakan PT SGC hingga bisa menguasai dan mengelola lahan tersebut secara penuh hingga hari ini? Tidak ada kejelasan perjanjian, tidak ada transparansi, yang ada hanya perusahaan yang leluasa mengambil keuntungan ekonomi dari lahan yang atas namakan institusi pertahanan negara,” tegas M. Nurullah RS, pada  Musim nggu (17/5/2026). 

 

Ia menilai kuat dugaan bahwa isu kepemilikan atas nama TNI AU ini hanyalah strategi atau akal-akalan cerdik pihak perusahaan tebu semata. “Sangat terlihat seolah-olah nama besar institusi negara hanya dijadikan tameng agar lahan tersebut aman dari gangguan atau klaim pihak lain, sementara pihak perusahaan bebas berbisnis. Kalau ini terbukti hanya akal-akalan untuk kepentingan bisnis semata, ini sangat merugikan negara, mencoreng nama baik institusi TNI AU, dan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar yang sebenarnya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, M. Nurullah RS menuntut adanya kejelasan dari kedua belah pihak, baik dari manajemen PT SGC maupun pimpinan TNI AU. Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan, apakah ada sewa pakai, kerja sama, atau bentuk perjanjian lain, dan ke mana aliran keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut.

 

“Kami mendesak instansi berwenang untuk turun tangan memeriksa persoalan ini secara transparan. Jangan sampai aset negara atau aset institusi pertahanan dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya dijadikan alat bisnis yang merugikan kepentingan umum,” ujar M. Nurullah RS.

 

Sebelumnya, tokoh masyarakat setempat juga menyuarakan hal senada. “Kami bertanya-tanya, sebenarnya siapa pemilik sah lahan ini? Mengapa perusahaan swasta bisa menguasainya sepenuhnya bertahun-tahun tanpa kejelasan? Apakah ini sekadar strategi perusahaan untuk mengamankan lahan luas dengan meminjam nama institusi negara agar tidak diganggu gugat?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kecurigaan semakin menguat karena hingga kini tidak ada dokumen kerja sama yang dipublikasikan. Kondisi ini memicu anggapan luas bahwa isu kepemilikan tersebut hanyalah rekayasa perusahaan demi menjamin keamanan lahan usaha mereka.

 

Pihak PT SGC maupun TNI AU hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penguasaan lahan tersebut. Sementara itu, lahan seluas ribuan hektare tersebut masih terus dioperasikan dan dikelola penuh oleh PT SGC, di tengah semakin menguatnya tuntutan masyarakat akan kejelasan status kepemilikan yang sebenarnya. (Humas DPP PWDPI).

Komentar

Tampilkan

Terkini