Maros= Info berita news. id.
Aktivitas alat berat diduga melakukan penambangan galian C di Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang disorot warga dan aktivis lingkungan karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta mengancam ekosistem dan lingkungan hidup, publik justru menyaksikan dugaan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam yang disebut berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Moncongloe terus menuai sorotan tajam. Alat berat dilaporkan bebas keluar masuk lokasi, mengeruk batu, dan tanah , sementara truk pengangkut material disebut hilir mudik tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas di lapangan. Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah negara benar-benar hadir menjaga lingkungan dan hak hidup warga, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan tertentu?
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan kini semakin menguat. Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Sorotan keras datang dari Sekjend LPHLH HamzaH Ia menilai aktivitas pengerukan Tanah di moncongloe bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kerusakan lingkungan akibat dugaan tambang ilegal di Moncongloe tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ketika aktivitas pengerukan berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat dan terus berjalan tanpa tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan negara benar-benar bekerja melindungi ruang hidup masyarakat,” tegas Hamzah ke Metro Online,co.id. Sabtu (9/5/26).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem Moncongloe dapat memicu bencana yang lebih luas apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan hukum.
“Polda Sulsel dan Kejati Sulsel harus turun langsung melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Jangan sampai hukum terlihat tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan akan semakin tergerus,” tandasnya.
Dugaan praktik tambang ilegal ini sebelumnya ramai diperbincangkan warga setelah aktivitas pengerukan material berlangsung terbuka di badan Sungai Cenrana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berbagai sumber, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan strategis seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun izin operasi produksi.
Secara normatif, kondisi itu berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batu bara.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun langkah penegakan hukum yang nyata di lokasi.
Sorotan serupa juga datang dari Sekjend LPHLH Hamzah, Ia menilai terdapat kesenjangan antara narasi perlindungan lingkungan yang selama ini disampaikan pemerintah dengan fakta di lapangan.
“Agar tidak dicap hanya lantang di forum dan media, beberapa hal mendesak perlu dilakukan. Segera turun ke lokasi tambang galian C di Moncongloe, untuk mendokumentasikan kerusakan dan mendampingi warga yang menjadi korban kebijakan abai,” ujarnya.
“Lalu mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menyelidiki dugaan hubungan aktivitas ilegal ini dengan oknum-oknum tertentu,” lanjutnya.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan adanya pihak berpengaruh di balik aktivitas tersebut.
