Iklan

*Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru*

Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T01:54:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini







 UNFO BERITA NEWS. ID. KOTA LAMPUNG – infoberitanews,id.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak hanya menindak para penagih utang di Kota Metero, Provinsi Lampung, tetapi juga menelusuri hingga ke pemilik atau pemodal utama usaha bank keliling yang belakangan ini marak menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Permintaan itu disampaikan menyusul maraknya kasus penagihan utang yang dilakukan secara kasar, dilakukan hingga larut malam, serta melibatkan penggunaan senjata tajam maupun senjata api rakitan.

 

Menurut Nurullah, praktik penagihan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank keliling tersebut sangat mencurigakan. Pasalnya, para penagih yang berbuat kasar itu bukanlah pihak yang meminjamkan uang secara langsung kepada korban, melainkan hanya perantara yang ditugaskan oleh pemilik usaha.

 

"Kami meminta aparat untuk memeriksa juga siapa pemilik sebenarnya dari bank keliling ini. Mengapa mereka menyuruh karyawannya menagih hingga larut malam? Yang menagih ini saja bukan orang yang meminjamkan uang kepada korban, tapi mereka bertindak seolah punya kuasa penuh bahkan dengan ancaman kekerasan," tegas M. Nurullah RS, pada (24/5/2026).

 

Ia menyoroti fakta bahwa dalam beberapa kasus, para penagih ditemukan membawa senjata tajam, sajam, hingga senjata api rakitan beserta pelurunya. Hal ini, kata Nurullah, bukan sekadar pelanggaran aturan usaha, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.

 

"Harus ditelusuri siapa pemilik senjata tajam dan peluru yang dibawa para penagih itu. Dari mana mereka dapat? Siapa yang menyediakan? Ini hal serius karena sudah mengancam keamanan warga," tambahnya.

 

Lebih jauh, Nurullah mengingatkan bahwa mayoritas usaha bank keliling yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Jika terbukti tidak berizin, maka secara jelas kegiatan tersebut adalah tindakan melanggar hukum.

 

"Jika usaha bank keliling itu ternyata tidak memiliki izin resmi, berarti mereka jelas-jelas melanggar aturan. Pemerintah dan APH harus tegas menegakkan Undang-Undang kepada seluruh pemilik bank keliling, bukan hanya menangkap penagihnya saja. Keberadaan mereka sudah membuat resah, meresahkan keamanan, dan merugikan masyarakat banyak," tandasnya.

 

Nurullah menegaskan, keberadaan lembaga keuangan non-formal seperti bank keliling harus diawasi ketat. Segala bentuk praktik yang mengandalkan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman dengan senjata tidak boleh dibiarkan, dan pemilik modal harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum yang bekerja di bawah naungan usahanya.

 

"Jangan sampai karena mengejar keuntungan pribadi, pemilik bank keliling membiarkan bawahannya bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum. Negara harus hadir melindungi warga dari jeratan praktik ilegal ini," pungkas Ketum Umum DPP PWDPI (Humas DPP PWDPI).

Komentar

Tampilkan

Terkini