Iklan

Tambang Galian C Pasir Sungai di Geureudong Pasee Aceh Utara Diduga Ilegal — Sudah Ramai Diberitakan, Namun Belum Ada Tindakan

Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T03:56:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





Aceh Utara —  Info berita news. id. 

Aktivitas tambang pasir dan batu (galian C) di aliran sungai Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.


Di lapangan, aktivitas pengerukan sungai masih berlangsung menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator (beko). Kegiatan tersebut dilakukan langsung di badan sungai dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Yang lebih memprihatinkan, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mendukung operasional alat berat tersebut—sebuah praktik yang jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.


Sudah Viral, Tapi Tidak Ada Penindakan

Berbagai pemberitaan media telah mengangkat persoalan ini, namun:

Aktivitas tambang masih terus berjalan

Tidak ada penyegelan lokasi

Tidak ada penyitaan alat berat

Tidak ada kejelasan status hukum kegiatan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru terjadi pembiaran?


Ancaman Nyata terhadap Lingkungan

Pengerukan pasir di sungai secara masif berpotensi menyebabkan:

Kerusakan permanen aliran sungai

Erosi dan longsor di bantaran

Pendangkalan sungai

Risiko banjir bagi masyarakat sekitar

Rusaknya ekosistem air

Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang dan sulit dipulihkan.


Dasar Hukum yang Jelas dan Tegas

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

→ Tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

→ Perusakan lingkungan dikenakan pidana berat dan denda miliaran rupiah

• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


→ Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun

Desakan Terbuka kepada Aparat

Masyarakat Aceh Utara secara terbuka mendesak:

Polda Aceh segera turun tangan dan melakukan penindakan nyata

Pemerintah Aceh dan dinas terkait menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal

Dilakukan penyitaan alat berat dan penutupan lokasi

Mengusut dugaan keterlibatan oknum serta praktik mafia BBM subsidi


Kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran, melainkan sudah menjadi perhatian publik luas karena: sudah berkali-kali diberitakan, namun tidak kunjung ditindak.Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.


Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini