BONE – Info berita news. id.
Dugaan penyimpangan dua proyek infrastruktur di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, kini memasuki babak baru. Setelah sempat memicu polemik di masyarakat, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Mapolres Bone, Senin (27/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah LP-KPK melakukan investigasi mendalam dan menemukan indikasi kerugian negara yang cukup mencolok. Ketua Tim Investigasi LP-KPK, Andi Sunil, menegaskan bahwa laporan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan di lapangan.
“Kami sudah resmi melapor hari ini. Harapan kami besar agar Polres Bone segera bertindak tegas dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Sunil saat ditemui di Mapolres Bone.
Sorotan utama tertuju pada dua proyek yang didanai anggaran desa senilai lebih dari Rp200 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat selisih volume pekerjaan yang sangat signifikan antara perencanaan dan fakta di lapangan:
Jenis Proyek Target (RAB) Realisasi Lapangan Selisih/Keterangan
Paving Block 195 Meter ± 49 Meter Kurang dari 30% target
Perkerasan Jalan Sesuai RAB Diduga menyimpang
Kasus ini kian memanas setelah pihak Kecamatan Sibulue angkat bicara. Diketahui, pihak kecamatan telah melayangkan peringatan berulang kali terkait keterlambatan dan ketidaksesuaian pengerjaan proyek tersebut. Namun, teguran administratif tersebut kabarnya tidak diindahkan oleh pihak pemerintah desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bulie belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait laporan LP-KPK tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah Polres Bone akan mengusut tuntas dugaan "proyek sunat" ini hingga ke akarnya, atau justru kasus ini akan layu sebelum berkembang.
