Iklan

JUMADI MANSYUR & TIM LBH MRI: EKSEKUSI LAHAN DI LASSANG BARAT BERHASIL, BERJALAN AMAN TANPA KENDALA.

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T07:23:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






TAKALAR –  Info berita news. id. 

HUKUM TELAH BERBICARA! Proses eksekusi penyerahan objek tanah sengketa resmi dilaksanakan dengan sukses pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

 

Bertempat di Dusun Matoanging, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, eksekusi dimulai tepat pukul 09.00 WITA dan berjalan sangat lancar hingga selesai.





Keadilan hukum akhirnya ditegakkan! Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi melaksanakan eksekusi penyerahan objek sengketa tanah melalui Kuasa Hukum ahli Waris Almarhum Rumbia Dg Ngawang Bin Pangempang selaku pemilik.

 



Pelaksanaan berjalan sangat AMAN, LANCAR, dan TERTIB dari awal hingga akhir, tanpa adanya kendala atau gangguan.

 

Eksekusi ini dilaksanakan secara resmi dan diawasi langsung oleh:

Panitera Pengadilan Negeri Takalar

Juru Sita Pengadilan Negeri Takalar

Kabag Ops Polres Takalar beserta jajaran


Hadir pula pihak PEMENANG PERKARA beserta keluarga, yang didampingi secara langsung oleh tim hukum dan pasukan dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI):

Jumadi Mansyur, S.H. (Sebagai Kuasa Hukum)

Sainuddin Mahmud, S.H. (Wakil Ketua LBH MRI)

Tajuddin Daeng Lipung (Ketua Ormas LBH MRI)

Beserta seluruh anggota dan kader LBH MRI

 

LBH MACAN RAKYAT INDONESIA (LBH MRI) turun tangan langsung. Ratusan kader dan pasukan dikerahkan untuk MENGAWAL dan MEMASTIKAN putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan sampai tuntas tanpa hambatan.


Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, dengan tujuan utama untuk MENGEMBALIKAN HAK MILIK yang sah kepada pihak yang benar sebagai pemilik yang sebenarnya.

 

“Hak milik adalah hal yang sakral. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan tanpa syarat. Kemenangan ini adalah bukti bahwa kebenaran akan selalu menang!” tegas tim hukum LBH MRI.

 

DATA RESMI PERKARA:

Surat Perintah Nomor: 453/PAN.PN.W22-U15/HK

Luas Tanah: 5.564 M2

Sertifikat:

- SHM No. 00468/1989 (Luas 2.364 m²)

- SHM No. 00787 (Luas 3.200 m²)

Putusan Pengadilan No.: 6/Pdt.G/2025/PN Tka


HASIL AKHIR:

Proses Selesai 100%

Tanah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik sah

Situasi Kondusif & Aman

Dijamin oleh Hukum & Polri

 

HIDUP HUKUM! HIDUP RAKYAT! ✊️🔥⚖️

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+