Iklan

Diduga Galian C Ilegal di Sungai Geureudong Pasee Gunakan Solar Subsidi, 6 Excavator Beroperasi Bebas — Ada Pembiaran?

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T05:02:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Aceh Utara – Aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, diduga berlangsung secara ilegal dan terang-terangan tanpa penindakan. Sedikitnya 5 hingga 6 unit alat berat jenis excavator (beko) dilaporkan beroperasi setiap hari mengeruk pasir dan batu dari badan sungai.Rabu(8/4/26)


Yang lebih mengejutkan, aktivitas tersebut juga diduga menggunakan BBM jenis solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kegiatan tambang skala besar.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa tersentuh hukum?

Dugaan Pembiaran Aparat dan Dinas

Masyarakat menilai adanya indikasi kuat pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.


 Pasalnya, operasi alat berat di sungai terbuka luas dan sulit untuk tidak diketahui oleh pihak berwenang.


Jika benar tanpa izin, maka aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana yang nyata dan sistematis.


Kerusakan Lingkungan di Depan Mata

Penggunaan 6 alat berat di aliran sungai berpotensi menyebabkan:

Kerusakan struktur dasar sungai

Erosi dan longsor di bantaran

Gangguan aliran air

Ancaman banjir bagi masyarakat sekitar

Namun ironisnya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.


Pelanggaran Hukum yang Jelas

Aktivitas ini dapat dijerat dengan berbagai aturan tegas:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):


Penambangan tanpa izin:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp100 miliar

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 109):


Perusakan lingkungan dan tanpa izin:

Penjara hingga 10 tahun

Denda miliaran rupiah

3. Penyalahgunaan BBM Subsidi:


Melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi:

Dapat dipidana hingga 6 tahun penjara

Denda hingga Rp60 miliar

Sorotan Tajam ke Penegak Hukum


Jika aktivitas ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan:

Di mana peran aparat penegak hukum?

Mengapa dinas terkait tidak melakukan penertiban?


Siapa yang melindungi aktivitas ini?

Ketiadaan tindakan tegas justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu.


Masyarakat mendesak:

Penutupan total aktivitas galian C di lokasi

Penindakan hukum tanpa kompromi

Penyelidikan penggunaan solar subsidi

Transparansi dari aparat dan pemerintah daerah


“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini kejahatan lingkungan yang dilakukan terang-terangan,” tegas salah satu warga.


Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan nyata maupun klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang di Sungai Geureudong Pasee.


Jika terus dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Aceh Utara.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini